Jepara, SGN.com- Tahun depan, sebanyak 3.499 warga Kabupaten Jepara bakal menerima bantuan langsung tunai (BLT). Angka ini diasumsikan sama dengan tahun 2023. Anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Masing-masing penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Alokasi pemberian bantuan tersebut diberikan untuk buruh pabrik rokok, dan petani tembakau yang ada di Desa Tempur, Kecamatan Keling. Demikian mengemuka dalam sosialiasi BLT DBHCHT Kabupaten Jepara di Alun-alun II Jepara, Sabtu (14/10/2023) malam. Kegiatan ini dihadiri Penjabat Bupati Edy Supriyanta beserta jajaran Forkopimda, sejumlah pejabat teras, hingga mitra sosial pemerintah.
Edy Supriyanta Penjabat Bupati Jepara menyampaikan, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. "Seperti hasil tembakau atau rokok," ujarnya.
Disampaikan Edy, dari penerimaan cukai akan dikembalikan lagi untuk pembangunan daerah dan bantuan ekonomi kepada masyarakat. Salah satunya lewat BLT DBHCHT.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto menjelasakan, bantuan ini nantinya diberikan untuk empat bulan. Tiap bulannya sebesar Rp300 ribu, sehingga total Rp1,2 juta yang diterimakan sekali.
Dia merinci, jumlah buruh rokok di Jepara yang mendapatkan BLT DBHCHT itu meliputi 3.210 orang dari alokasi penetapan. Ditambah 230 orang dari alokasi sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa. Sedangkan 59 orang sisanya dapat alokasi dana serupa dari Provinsi Jateng. “Mereka berasal dari 40 pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jepara,” terangnya.
Alokasi BLT DBHCHT untuk tahun 2024, dia sampaikan, masih diasumsikan sama dengan tahun 2023. Peruntukannya bagi buruh pabrik rokok, dan petani tembakau yang ada di Desa Tempur, Kecamatan Keling. “Adapun alokasi DBHCHT Kabupaten Jepara pada tahun 2023 sebesar Rp4.544.572.500. Itu meliputi alokasi penetapan sebesar Rp4.039.572.500, dan alokasi silpa sebesar Rp505 juta,” tuturnya.
Sementara terkait BLT DBHCHT untuk tahun 2023, sudah seluruhnya tersalurkan. Proses penyaluran menggandeng PT POS Indonesia.
Perhitungan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021. Aturan ini di antaranya mengatur, bahwa 50 persen DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Meliputi 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan lingkungan sosial, dan program pembinaan industri. Sementara 30 persennya untuk pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan sosial atau BLT. (Hani)