JEPARA, suaragardanasional.com - Kinerja penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Jepara selama tahun 2023 menunjukkan catatan yang positif. Hal ini tecermin dari pemenuhan 47 indikator dalam 8 aspek penilaian, seperti aspek kebijakan internal tata kelola SPBE, perencanaan strategis, teknologi informasi dan komunikasi, hingga aspek layanan publik berbasis elektronik.
Pemenuhan semua aspek tersebut diyakini akan kembali mampu meningkatkan indeks pemeringakatan SPBE. Termasuk perbaikan kualitas penerapannya. Penjabat Bupati Jepara melalui Sekda Edy Sujatmiko mengatakan, dalam tiga tahun terakhir nilai evaluasi sistem ini tercatat selalu naik. Demikan dia sampaikan secara daring saat penilaian interviu oleh tim dari Kementerian PANRB, Senin (18/9/2023).
Dimulai dari penilaian pada tahun 2020, penerapan SPBE Jepara memperoleh skor 2,85. Lalu tahun 2021 naik menjadi 3,04, dan tahun 2022 memperoleh skor 3,14. “SPBE di Kabupaten Jepara memang kita lakukan perubahan atau perkembangan sesuai hasil evaluasi. Kemudian, kita perbaiki dengan konsultasi pada tim sehingga sesuai dengan ketentuan-ketentuan,” ujarnya didampingi Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, di ruang Command Center Setda Jepara.
Dalam aspek kebijakan internal tata kelola SPBE, Pemkab Jepara telah mampu memenuhi sepuluh indikator. Antara lain adanya draf SK Bupati tentang arsitektur SPBE tahun 2023 – 2026. Berikutnya, terdapat laporan monitoring dan evaluasi data center Tahun 2023, sampai adanya SK Bupati Nomor 555/75 Tahun 2023 tentang Tim Koordinasi SPBE Tahun 2023 – 2024. “Kita juga ada laporan evaluasi penerapan sistem penghubung layanan di lingkungan Pemkab Jepara,” tuturnya.
Kemudian pada aspek perencanaan strategis SPBE, terdapat empat indikator telah dipenuhi. Salah satunya, di tingkat kematangan inovasi proses bisnis sistem ini didukung adanya aplikasi joss.jepara.go.id.
Sementara dalam aspek layanan publik berbasis elektronik, enam indikator mampu dicukupi. Di antaranya indikator tingkat kematangan layanan pengaduan pelayanan publik, melalui portal wadul.jepara.go.id. Indikator kematangan layanan data terbuka ada opendata.jepara.go.id ditambah persada.jepara.go.id. “Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum jdih.jepara.go.id, penanganan kemiskinan sim-perkim.jepara.go.id, bidang kesehatan ada sikdkk.jepara.go.id,” terangnya.
Sebelum penilaian inverviu dari tim Kementerian PANRB, tim daerah terlebih dulu melakukan penilaian mandiri atas penerapan SPBE 2023. Hasilnya, mencatatkan skor 3,63 dengan predikat sangat baik. Dengan skor untuk domain kebijakan 3,90, tata kelola 3,40, manajemen 2,73, dan skor untuk domain layanan SPBE mencapai 4,01. “Harapan kami tentunya skor yang diraih Jepara dari tahun ke tahun senantiasa meningkat,” kata Sekda Edy.
Pengimplementasian SPBE di Kabupaten Jepara, lanjut dia, guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan berbasis elektronik semua pelayanan publik akan semakin berkualitas.
(sus)