Silaturahim Apsel Perades Kudus dikantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng


Kudus, SGN.com
- Silaturahim Apsel Perades (Aliansi Peserta Seleksi tes Perangkat Desa) di kantor Ombudsman RI di terima dengan sangat baik oleh Siti Farida selaku Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah dan di dampingi Elyna selaku anggota pada kamis 21 September 2023 pukul 13.00, Muhammad Khoirul Umam (MKU) menyampaikan beberapa informasi dan bukti terkait permasalahan Seleksi Perades yang terjadi di Kabupaten Kudus.


MKU Perwakilan dari (Undaan), Udin (Desa undaan Kidul) Rifa'i (Desa kesambi) dan Heri (Desa Kaliwungu) Masing masing perwakilan menyampaikan kejanggalan - kejanggalan yang terjadi pada saat pelaksanaan seleksi tes Perangkat desa terutama yang di laksanakan oleh Fisip UNPAD,


mulai dari tidak Real Time yang diakui secara langsung dari Pihak Penyelenggara Unpad bahkan Mengakui (Wanprestasi), hasil nilai yang berubah ubah, Ranking berubah ubah, NIK yang tidak Sesuai bisa masuk, ada peserta yang tidak ikut test keluar Nilai, juga adanya proses pelantikan perangkat Desa. Padahal Masih ada 2 gugatan hasil tes perangkat desa atau Proses Hukum yang sedang berjalan yang diajukan oleh Peserta sampai saat ini dan belum ada putusan dari pengadilan Negeri Kudus.


Selain itu MKU sapaan akrabnya menyampaikan kalau juga Sudah Ada Surat Edaran dari Dinas terkait penundaan pelantikan sampai adanya hasil putusan dari pengadilan Negeri yang persidangannya sudah masuk dalam pokok materi gugatan.

Rifai dari desa kesambi juga mempertanyakan mengenai Proses pelantikan yang terjadi di desanya, Rifai juga bertanya beberapa kali kepada kades setempat mengenai SK pelantikan perangkat desa akan tetapi tidak membuahkan hasil. Bahkan cenderung saling lempar antara kades dan camat setempat sehingga menimbulkan prasangka yang kurang baik.


"Kami akan segera berkoordinasi dan mempelajari mengenai permasalahan seleksi pengisian perangkat desa yang terjadi di kabupaten kudus"  Ucap Siti Farida ketua Ombudsman RI jawa Tengah.

( Kris)


Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top