Jepara, SGN.com -Telah terjadi pengerusakan garasi rolling door menimpa rumah warga berinisial S yang berada di Rt. 2 Rw. 5, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jum'at (22/9/2023) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Diduga segerombolan orang itu merusak garasi rolling door untuk mengambil satu unit mobil merek Honda Brio warna abu abu baja metalik.
Berdasarkan keterangan korban kepada wartawan, rombongan tersebut melakukan tindak kekerasan pengerusakan terhadap pintu garasi rolling door.
Kepada awak media, korban berinisial S menceritakan, kronologis peristiwa yang terjadi di rumahnya.
"Rombongan sekitar 15 orang tersebut mendatangi rumah saya dengan menaiki 4 mobil dengan jenis Mitsubishi Xpander warna silver, Honda merek Brio warna kuning, mobil dobel cabin warna putih, dan mobil jenis avanza warna putih," ujar korban berinisial S.
Ia melanjutkan, saat itu kebetulan di rumah saya hanya ada istri dan anak kecil saya yang masih Balita.
"Kedatangan rombongan tersebut dengan merusak gembok pintu garasi untuk mengambil secara paksa mobil merek Honda Brio warna abu abu baja metalik dengan plat nomor K 8632 QL Mobil yang mereka ambil adalah mobil titipan teman saya bernama Kuswanto warga Desa Sinanggul," ujar S sambil menunjukkan lokasi pengerusakan di rumahnya.
S menambahkan bahwa," Istri dan anak saya saat itu juga dalam kondisi ketakutan dan merasa tertekan serta terancam atas ulah segerombolan orang yang tidak dikenal tersebut. Bahkan, hingga saat ini, istri dan anak S merasakan trauma atas kejadian tersebut," tambahnya.
"Saudara S akan mengadukan perbuatan segerombolan orang tersebut yang tidak dikenal tersebut ke pihak Polres Jepara, dan ke PPPA atau Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara," katanya.
"Segerombolan orang tersebut sudah melakukan pengerusakan di rumah S dan akan di laporkan ke Polres Jepara atas tindakan mereka dan biar diambil tindakan hukum terhadap hal tersebut," tegas S.
Saat berita ini diturunkan, awak media masih menunggu hasil aduan korban ke Polres Jepara.
S korban pengerusakan menginformasikan bahwa," Rencananya Senin (25/9/2023) saya akan mengadukan ke Polres Jepara adanya peristiwa tersebut," infonya.
Sementara S yang sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum menjelaskan, kalau tindakan kekerasan segerombolan orang tersebut terancam dan bisa dijerat hukum pidana.
Perbuatan melanggar hukum tersebut terancam hukuman sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023.
"Bahkan mereka bisa dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun masa hukuman," ujar S mengutip keterangan kuasa hukumnya.
"Tindakan pengerusakan mereka kepada rumah S dan keluarga, mengakibatkan kerugian materil dan/atau kerugian immateril. Dan, saya akan meminta keadilan hukum atas tindakan mereka kepada pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas S. (Hani)