JEPARA, SGN.com – Prajurit maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Persit KCK Cabang XL Dim 0719 Koorcab Rem 073 PD IV/Diponegoro menerima penyuluhan hukum dari Tim Kumrem 073/Makutarama.
Dalam kegiatan tersebut berlangsung di Aula Makodim 0719/Jepara. Rabu, (13/9/2023) kemarin siang, yang dihadiri Dandim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq, S.I.P., beserta Perwira Staf, para Danramil dan Kakumrem 073/Makutarama Mayor Chk Ervan Tristianto S.H., beserta Tim.
Dalam sambutannya, Dandim 0719/Jepara Letkol In f Mokhamad Husnur Rofiq menyampaikan selamat datang kepada Tim Penyuluh hukum dari Korem 073/Makutarama beserta rombongan. Telah meluangkan waktunya untuk memberikan penyuluhan hukum terkait norma-norma hukum yang harus dipatuhi oleh prajurit maupun PNS di lingkungan Kodim 0719/Jepara.
“Untuk itu, saya mengharapkan kepada seluruh prajurit maupun PNS serta Ibu-ibu Persit Kodim 0719/Jepara untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama agar dapat menambah wawasan serta terhindar dari pelanggaran sekecil apapun dan apabila ada hal yang masih perlu penjelasan dapat ditanyakan langsung kepada pamateri,” kata Dandim.
Sementara itu, Kakumrem 073/Makutarama Mayor Chk Ervan Tristianto mengatakan kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum.
“Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan seluruh prajurit dapat mengimplementasikan aturan hukum dalam kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari-hari,” kata Kakumrem 073/Makutarama.
Lebih lanjut, Kakumrem 073/Makutarama menyampaikan di tahun 2024 nanti merupakan tahun politik dan akan dilaksanakan Pileg dan Pilpres secara serentak, tentunya terkait ha itu diharapkan seluruh prajurit tidak mendukung atau mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon dan harus netral.
“Harapan kami melalui kegiatan penyuluhan ini, tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di jajaran Korem 073/Makutarama khususnya di Kodim 0719/Jepara,” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi penyuluhan antara lain tentang tindak pidana menonjol kitab Undang-undang Hukum Pidana (Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengroyokan), Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalu Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan Insubordinasi), dan Sosialisasi tentang Kep KASAD tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk). (Hani)