Pesan PJ Bupati Jepara Untuk Segera Disertifikatkan Tanah Kas Desa Ngabul Demi Untuk Kebaikan Dan Tertib Administrasi

 


JEPARA, SGN.com– Kepala Desa Ngabul, Sholehan S.E., didampingi Kasi Pemerintahan, Kamituwo, BPD, dan Nuril Abdillah, Camat Tahunan, Kabupaten Jepara, menghadiri undangan audiensi.


Acara audiensi ini dipimpin oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, yang didampingi oleh Ratib Zaini Asisten I Sekda (Bidang Pemerintahan dan Kesra), Edy Marwoto, Kepala Dinsospermasdes, Kepala Bidang Akutansi dan Aset BPKAD Jepara Karunatiti, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Jepara, dan Satkordikcam Tahunan.


Acara audiensi di Ruang Command Centre, Rabu (13/9/2023) pukul 09.00 WIB – selesai ini, dalam rangka pembahasan tanah kas desa milik Pemdes Ngabul, yang digunakan untuk bangunan kantor fasilitas umum seperti kantor Satkordikcam Tahunan, Polsek Tahunan, Rumdin dan Koramil 11/Tahunan – Kodim 0719/Jepara, dan KUA Tahunan.


Sholehan S.E., dalam audiensi ini menjelaskan bahwa Pemdes Ngabul meminta bantuan kepada Pj Bupati Jepara dan OPD terkait, tentang status bengkok atau tanah kas desa Ngabul yang saat ini dipakai untuk kepentingan umum.


“Pemdes Ngabul hanya melaksanakan inventarisasi tanah milik desa, agar tertib administrasi dan menindaklanjuti peraturan perundang-undangan tentang aset milik desa,” ungkap Sholehan S.E.


Kepala Dinsospermasdes Jepara, Edy Marwoto kemudian memberikan penjelasan bahwa terkait tanah kas desa yang sudah dipakai untuk kepentingan umum.


“Sesuai amanat yang diatur di UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 76 Aset Desa (5) Kekayaan milik desa yang telah diambil alih oleh Pemkab dikembalikan ke desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum, ” ujarnya.


“Sebaiknya tanah bengkoknya dicatat sebagai aset milik desa,” pesan Edy.


“Karena itu dipakai untuk fasilitas umum, untuk pajak-pajaknya ditangani oleh Pemerintah,” ucapnya.


Dalam kesempatan yang sama Ratib Zaini mantan Camat Tahunan, menjelaskan kalau aset tanah desa Ngabul yang sudah diserahkan ke Pemkab Jepara, seperti Pasar Durian.


“Sudah ada perjanjian antara Pemdes Ngabul dan Pemkab Jepara, terkait pengelolaannya,” jelasnya.


Sedangkan, Karunatiti memaparkan informasi setelah koordinasi dengan DPUPR Jepara, Ia menjelaskan bahwa memang tanah tersebut adalah titik fasilitas umum.


“Terkait aturan, kita merujuk pada Perda RTRW, memang titik itu titik fasilitas umum dan keamanan,” jelas Karunatiti.


Sedangkan menurut perwakilan Inspektorat Jepara, Desa diwajibkan untuk menginventarisir aset desa dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 7 Perencanaan kebutuhan kekayaan desa disusun dalam rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setelah memperhatikan ketersediaan barang milik Desa yang ada.


“Dan, Petinggi menyampaikan laporan hasil pengelolaan kekayaan desa kepada Bupati Jepara melalui Camat setiap akhir tahun,” imbuhnya.


Sedangkan, Nuril Abdillah, Camat Tahunan, yang ikut mendampingi Petinggi Desa Ngabul menegaskan kalau Pemdes Ngabul hanya menertibkan aset desa.


“Kita minta petunjuk ke Pemkab Jepara, bahwa Pemdes Ngabul tidak bermaksud mengusir, hanya salah persepsi. Dan imbasnya ada pemeriksaan. Bahkan, hingga di tingkat RT ada isu pungli acara sedekah bumi di Desa Ngabul, jadi kami meminta petunjuk Pj Bupati Jepara, agar menjelaskan kepada pihak-pihak terkait jangan salah persepsi terkait inventarisasi aset tanah desa Ngabul,” ungkap Camat Tahunan.


“Karena terkait Monev oleh Kecamatan Tahunan, tidak ada masalah,” terangnya.Kemudian, Edy Marwoto memberikan saran, agar Petinggi membuat surat perjanjian dengan Polres Jepara dan Kodim 0719/Jepara dan instansi lainnya untuk menindaklanjuti kalau tanah kas milik Pemdes Ngabul digunakan untuk fasilitas umum.


Lalu, Pj Bupati Jepara menginstruksikan kepada BPKAD dan Inspektorat Jepara, untuk membuat surat informasi permasalahan-permasalahan kepada Camat Tahunan dan Petinggi Desa Ngabul.


“Dan, agar tanah kas desa yang dipakai untuk fasilitas umum segera disertifikatkan,” ucapnya.Pj Bupati Jepara juga menyampaikan bahwa baik regulasi dan harmonisasi vertikal, diperlukan untuk melayani kepentingan rakyat.


“Pemerintah itu satu kesatuan, baik di Kabupaten, Propinsi dan Pusat, termasuk desa, Bupati, Kapolres, Dandim, Danramil, Kapolsek, selalu berhubungan baik dalam rangka melayani masyarakat,” pungkasnya. (sus)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top