DIPERPANJANG : Kabar gembira diterima oleh kalangan Pegawai Non ASN, termasuk Supporting Staff (SS) yang bekerja dengan sistem kontrak waktu tertentu di Lingkungan Pemkab Temanggung. Mereka masih bisa memperpanjang masa kerjanya pasca Bupati Temanggung melalui Sekda Temanggung mengeluarkan SE terkait dibukanya kesempatan memperpanjang masa kerja Pegawai Non ASN. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, SGN.Com - Berdasarkan pertimbangan tingginya kebutuhan dan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Pemkab Temanggung telah memutuskan untuk memperpanjang kontrak para Pegawai Non ASN yang selama ini telah bekerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Temanggung. Termasuk yang diperpanjang adalah pegawai Supporting Staff (SS) di masing-masing SKPD.
Keputusan untuk tetap memperpanjang kontrak kerja Pegawai Non ASN ini sudah dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung, namun ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Temanggung, Agung Prabowo, bernomor B/5/2034 tertanggal 18 September 2023. Dimana dalam SE ini disebutkan poin utamanya, yakni Perangkat Daerah dapat memperpanjang masa kerja Pegawai Non ASN mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
Merujuk pada SE Sekda sebelumnya, yakni Nomor 2471 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab Temanggung Tahun 2023, bahwa masa kerja Pegawai Non ASN Tahun 2023 adalah 10 (sepuluh) bulan dimulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023. Dijelaskan dalam SE yang terbaru, keputusan untuk memperpanjang kontrak kerja Pegawai Non ASN adalah demi terjaminnya pelayanan yang prima dengan tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah Pusat terkait kontrak kerja Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah.
Kepada SKPD yang mengajukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, paling lambat tanggal 25 September 2023 untuk disampaikan ke BKPSDM. Sejumlah SKPD pun bahwa sudah mengirimkan PKWT tersebut sebelum SE Nomor B/5/2023 terbit.
Sekda Temanggung, Agung Prabowo menggarisbawahi bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 pada poin c yakni Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain dilarang mengangkat Pegawai Non ASN dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN baru diluar Pegawai Non ASN yang telah ada.
Dalam kesempatan terpisah Sekda Temanggung menegaskan untuk Pegawai Non ASN dan atau SS masih bisa bekerja dengan batas usia 58 tahun. "Pegawai Non ASN dan SS itu bekerja di SKPD dikarenakan memang SKPD tersebut membutuhkan. Tak ada pembatasan usia mereka di usia 55 tahun. Mereka masih bisa bekerja sampai berusia 58 tahun," terang Agung Prabowo. (Hery S)