FGD Kasus Tipikor : PUKAT UGM bersama LSPP menggelar forum group discussion di Gedung IV Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. FGD ini meneropong penanganan kasus dugaan tipikor tanah kas desa yang dipergunakan untuk rest area di Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Foto : Hery Setyadi
Yogyakarta, SGN.Com - Babak baru telah dimulai paska penanganan kasus pelanggaran penggunaan tanah kas desa (TKD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung yaitu dengan keterlibatan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajahmada. Kasus dugaan tipikor TKD Danupayan mandeg di APH lokal dan hal ini menimbulkan persepsi tanda tanya besar dari publik di Temanggung.
Dalam pendalaman kasus melalui pertemuan focus group discution (FGD) antara PUKAT UGM dengan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP), Selasa, 5 September 2023 di Gedung IV, Fakultas Hukum UGM menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai langkah tindaklanjut diantaranya mempersiapkan laporan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya untuk mengadvokasi kepentingan publik ini perlu diarahkan untuk mendapatkan solusi.Apabila ada hal yang berpotensi benturan dengan kepentingan kekuasaan. Maka bisa diambil langkah public campaign. Dalam hal ini, PUKAT UGM mencermati, kasus dugaan tipikor TKD Danupayan Temanggung sangat mirip dengan kasus TKD Caturtunggal Sleman, Yogyakarta.
Judicial corruption bisa terjadi di tubuh aparat penegak hukum (APH). Pada kasus-kasus tertentu, temuan kasus bisa disampaikan kepada KPK. KPK bisa ikut mengendalikan penanganannya.
Kasus dugaan tipikor yang terkait TKD, apabila diketemukan gratifikasi dan atau penyalahgunaan wewenang, apalagi ada bukti yang jelas, maka sangat mudah menjadikan kasus ini sebagai tipikor.
Dalam pandangan Totok Dwi Diantoro selaku Ketua PUKAT yang memimpin langsung jalannya pertemuan bahwa kasus pelanggaran TKD Danupayan memiliki cukup bukti yang menunjukkan terjadinya tebang pilih dalam penanganan penegakan hukum dan juga pembiaran. Hal paling transparan dan mencolok adalah adanya penghentian total rencana pembangunan Rest Area di Desa Tegalurung, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, namun pada sisi lain pembangunan Rest Area dan Resto bernama Lovira/Bajul Ijo di Desa Danupayan yang telah melanggar peraturan justru terus dibiarkan berjalan.
Sama-sama ingin mendirikan Rest Area dengan menggunakan TKD tetapi di Desa Tegalurung dihentikan sementara di Desa Danupayan terus beroperasi meski melanggar sebagaimana laporan Inspektorat Temanggung. Berlangsungnya peristiwa ini sangatlah ironi karena terjadi dalam satu kecamatan yang sama yaitu Kecamatan Bulu. Ini preseden buruk dalam penanganan penegakan hukum di Kabupaten Temanggung. Selain itu, temuan pelanggaran TKD Danupayan dan rekomendasi Inspektorat sejak pertengahan tahun 2021 yang tidak ada penindakannya bagi kami juga memunculkan pertanyaan serius, apakah Kepala Desa (Kades) maupun pihak penyewa memiliki relasi dan backing kuat dengan kekuasaan di Temanggung.
Dalam catatan hasil kajian PUKAT selama ini bahwa perbuatan suap, gratifikasi atau menjadi bagian inti dari tim sukses kepala daerah telah mendorong berlarut-larutnya dan mandulnya penanganan kasus dan penegakan hukum di suatu daerah, jelas Totok yang juga menjadi anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum besutan Menko Polhukam, Mahfud MD belum lama ini.
Tim dari PUKAT UGM menyampaikan apresiasi kepada LSPP yang telah ikut berperan aktif pada upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Laporan pelanggaran TKD Danupayan yang telah disampaikan LSPP kepada PUKAT UGM sebelumnya dengan menyertakan lampiran berupa data/dokumen serta kontruksi hukum yang sudah dibuat menunjukkan keseriusan dan kesungguhan yang kuat untuk menuntaskan kasus ini.
Menurut PUKAT, proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum harus diikuti dengan pengawasan melekat dan advokasi yang kuat dari masyarakat serta membangun jejaringan (net working) dengan pihak pemangku kepentigan lain seperti Menko Polhukam, Kejagung serta KPK.
Perlu dibuat ringkasan kasus pelanggaran TKD Danupayan ini untuk disosialisasikan dan dikomunikasikan terus menerus melalui beragam instrument yang ada seperti pemberitaan, instagram, facebook maupun semacam laporan singkat (brief) .
Dalam minggu ini PUKAT UGM secara resmi akan menyampaikan pandangan hukum atas berjalannya penanganan pelanggaran TKD Danupayan di Kabupaten Temanggung. Sebagaimana diketahui PUKAT UGM bertujuan mengoptimalisasikan peran dan posisi gerakan anti korupsi dan telah menjadi sekretariat bersama dan koordinator pusat-pusat kajian anti korupsi yang telah dibentuk di masing-masing fakultas hukum perguruan tinggi di Indonesia. (Hery S)