REST AREA BERMASALAH : Kasus penanganan dugaan korupsi tanah kas desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten yang saat ini masih di Kejaksaan Negeri Temanggung menjadi tanda tanya besar masyarakat. Mirisnya, lokasi rest area Lovira Bajul Ijo ini belum disegel oleh aparat penegak hukum, hingga Minggu (3/9) malam masih beroperasional dan dijadikan lokasi koordinasi timses capres Anies Baswedan. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, SGN.Com - Penegakan hukum di Kabupaten Temanggung sedang diuji. Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung dinilai lembek dalam penanganan kasus dugaan korupsi tanah kas desa Danupayan, Bulu. Pihak Kejari menganggap enteng kasus Danupayan hanya pelanggaran administrasi. Kasus Danupayan ini bakal didalami PUKAT UGM dan LSPP.
Sebagai komparasi, kasus semacam ini diketemukan di Kabupaten Sleman Yogyakarta. Beda cerita dari kasus serupa di Temanggung, pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sudah benar-benar konsisten dan tegas dalam penegakan kasusnya. Sementara di Temanggung, ada indikasi pelemahan kasus.
Dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung, Nilma, SH, M.H kepada Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) tertanggal 18 Agustus 2023 terkait terjadinya pelanggaran penggunaan tanah kas desa (TKD) Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung disampaikan bahwa hasil pengumpulan data dan permintaan keterangan para pihak telah diserahkan kepada Bupati Temanggung. Menurut Kajari Temanggung, atas pelanggaran penggunaan TKD Danupayan ini bersifat Administratif dan untuk pemulihan/pengembalian fungsi obyek TKD menjadi lahan persawahan kembali penanganannya dilakukan oleh Bupati.
"Penjelasan Kajari Temanggung dalam laporan penanganan pelanggaran TKD Danupayan ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat dan berpotensi memunculkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Kabupaten Temanggung," tandas Andrianto, Ketua LSPP, Minggu (3/9).
Dalam konsultasi LSPP kepada PUKAT UGM (25/8/2023), aroma misterius cukup kuat menyelimuti kasus pelanggaran penggunaan TKD Danupayan. Menurut PUKAT, menyimak berlangsungnya beberapa kasus pelanggaran penggunaan TKD di wilayah Sleman, Yogjakarta belum lama ini yang telah diputus oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogjakarta adalah berujung pidana bagi seluruh pelakunya meskipun telah melakukan pengembalian uang kepada Negara.
Dari tipe dan kualitas kasusnya pelanggaran penggunaan TKD di Sleman sebenarnya memiliki kesamaan dengan pelanggaran TKD Danupayan. “Berdasar hasil kajian dan penanganan kasus yang selama ini dilakukan PUKAT, politik transaksional sebagai penyebab Kepala Daerah melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia”, tutur Totok Dwi Diantoro, Ketua PUKAT UGM.
LSPP bersama PUKAT telah bersepakat menjadwalkan waktu untuk melakukan pendalaman berjalannya pelanggaran TKD Danupayan dalam minggu pertama September 2023 di Fakultas Hukum UGM. Bagi LSPP, hasil kajian mendalam bersama PUKAT UGM ini akan dijadikan basis laporan kepada Kejaksaan Agung RI maupun Menko Polhukam di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM merupakan lembaga yang fokus untuk melakukan kajian anti korupsi di Indonesia. PUKAT bertujuan mengoptimalisasikan peran dan posisi gerakan anti korupsi dan telah menjadi sekretariat bersama dan koordinator pusat-pusat kajian anti korupsi yang telah dibentuk di masing-masing fakultas hukum perguruan tinggi di Indonesia. Selaku Ketua PUKAT UGM juga diketahui menjadi anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam, Mahfud MD belum lama ini. (Hery S)