Kasus Lelang Rumah Debitur BRI Diduga Terselubung Dan Ada Unsur Mafia


HARAPAN KEADILAN : Masyarakat lemah madih berharap ada keadilan ysng bisa ditegakkan di pengadilan. PN Temanggung kembali akan menggelar sidang gugatan debitur kepada Bank BRI Cabang Temanggung pada Rabu (13/9) mendatang. Foto : Hery Setyadi



Temanggung, SGN.Com - Gugatan debitur bank bernama Ria Cahyaningrum (42) di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Temanggung memasuki babak baru. 


Bank BRI sebagai Tergugat, ditengarai mengambil langkah yang sangat fatal yakni melelang agunan pinjaman debitur, tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari debitur. 


Kasus yang menimpa Ria Cahyaningrum ini menggambarkan bahwa debitur atau nasabah suatu bank, sering dikalahkan oleh kewenangan sepihakoleh pihak bank dan pihak yang terlibat didalamnya, yang merugikan Bank seolah merasa tidak pihak yang mengawasi. Sehingga segala tindakan administratif yang dilakukan bank dianggap benar. 


Padahal jika ada mal praktek administrative terhadap masyarakat atau nasabah atau debitur, mereka berhak menggugat ke pengadilan. Menurut Yuniarto SH, anggota Peradi Kabupaten Temanggung yang menangani permasalahan yang menimpa Ria Cahyaningsrum, menyebutkan bahwa pihak Bank BRI telah lalai dan gegabah dalam tindakannya melelang paksa hak milik (tanah dan bangunan rumah) dengan tanpa melibatkan pihak pemilik obyek yang diagunkan.


Yoenex, demikian panggilan akrab praktisi hukum ini, menilai sepantasnya temuan malpraktek oleh orang-orang yang terlibat di dalam proses lelang yang tidak transparan ini, patut dilaporkan ke penegak hukum (APH) yakni ke Polda Jawa Tengah.

 

Setelah dilengkapi segala bukti-bukti, perkara inipun layak disidangkan di pengadilan. “Ada indikasi kuat, mlapraktek ini sengaja dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam proses lelang tanah dan rumah milik debitur, diatur sedemikian rupa. 


Nilai lelang tanah dan bangunan sengaja dilepas ke pihak tertentu dengan harga minim, tujuannya agar tanah dan bangunan bisa dikuasai orang tertentu dan pasca lelang bisa jadi dilakukan jual ulang untuk mendapatkan keuntungan berkali lipat,” kata Yoenex mengungkap pandangannya.


Pihaknya sengaja mengadvokasi masalah yang dialami masyarakat lemah yang tidak berkutik dengan tindakan semena-semena pihak bank. 


Menurut dia, dalam melaksanakan proses lelang harus memperhatikan situasi dan kondisi debitur dan pihak bank seharusnya menganalisa terlebih dahulu permasalahan yang dialami oleh debitur. 


Regulasi serta aturan-aturannya pun harus ditaati, karena kita ini hidup di negara yang berdasakan hukum. Yoenex tak habis pikir, bagaimana sebuah bank begitu arogan dan menjatuhkan pilihan untuk memiskinkan nasabah atau debitur, bukan malah mencari solusi yang terbaik bagi nasabah/debitur mereka. 


Bukankah bank mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah/debitur. Kasus yang menimpa debitur Ria di Temanggung ini sangat mirip degan kasus serupa di Kabupaten Blora. 


Yang mana, pada kasus mafia lelang tanah dan bangunan di Blora juga dilakukan oleh BRI. Pada kasus di Blora, sejumlah orang yang terlibat mafia lelang telah ditetapkan oleh penegak hukum sebagai tersangka dan di pengadilan terbukti ada malpraktek proses lelang dan para pelakunya telah masuk penjara. 


Kasus Ria menggugat Bank BRI dan beberapa pihak lain sebagai Turut Tergugat yakni KPKNL Semarang, Notaris, dan BPN Kabupaten Temanggung. Kini, kasus tersebut masih terus disidangkan di PN Temangung. 


Dijadwalkan pada Rabu (13/9) lusa, Majelis Hakim kembali akan menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat.


Dalam pengamatan awak media, sejauh ini pihak Bank BRI belum bersedia mengeluarkan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. 


Barangkali pihak-pihak yang kini tengah berperkara di pengadilan ini, sengaja menutup diri dan menutup rapat informasi keterbukaan publik. Dalam beberapa kali persidangan pun, pengacara dari pihak Bank BRI memilih tidak memberikan jawaban atas isi gugatan yang diajukan oleh Penggugat. 


Tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat yang menduga kasus semacam ini sengaja ditutup-tutupi.Ria Cahyaningrum adalah pedagang kecil yang mengajukan pinjaman modal usaha pada saat belum terjadi pandemik covid-19. 


Nilai pinjaman modal yang dia ajukan sebesar Rp 400 juta. Dan dalam kurun waktu berjalan, Ria sudah melakukan pembayaran angsuran hingga mencapai Rp 310 juta. Diluar kuasa Ria, terjadi force majeur yakni pandemik covid-19, sehingga usaha milik Ria otomatis terdampak dan kolaps. 


Ria selaku debitur, telah mengajukan keringanan pembayaran sisa pokok pinjaman kepada Bank BRI. Namun, permintaan ini direspon buruk oleh Bank BRI, dengan tindakan melelang assetmilik Ria berupa tanah dan bangunan rumah hanya senilai Rp 450 juta. Padahal sesuai taksiran kepantasan, tanah dan rumah Ria tersebut mencapai Rp 1,7 miliar. “Ria berhak melakukan gugatan kepada tergugat, karena ada haknya yang dilanggar oleh tergugat,”papar Yoenex.


Kerugian Penggugat (debitur) akibat harga jual obyek lelang yang rendah berupa kerugian immateriil yaitu Penggugat merasa syok dan terpukul hatinya akibat nilai jual obyek lelang yang rendah. Kerugian meteriil juga dialami oleh debitur yang seharusnya menerima uang hasil jual obyek sengketa yang sesuai pasaran, namun melalui lelang harus diterima jauh dari harga pasaran. 


Bahwa setiap orang harus bertanggung jawab bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kesembronoanya seperti disebutkan di dalam KUHPerdata 1366.


Dengan kembalinya kasus ini dipersidangkan di PN Temanggung hari-hari mendatang, Ria berharap ada titik terang yang tersingkap dari gelapnya kasus ini. Ria memberikan keterangan, bahwa pihaknya merasa dimiskinkan oleh pihak bank. “Saya dan keluarga masih diberi kemampuan untuk mengangsur sisa pokok pinjaman. 


Pihak Bank BRI seperti tak mau tahu dan langsung mengambil tindakan merebut rumah tinggal milik kami. Kami akan terus meminta keadilan sampai ke manapun. Kesewenang-wenangan ini harus dilawan. Kami masih percaya, nurani hakim di pengadilan semoga berpihak pada kebenaran yang hakiki,” tutur Ria, Minggu (10/9). (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top