Dorongan Jadikan Gibran Cawapres Berpotensi Gagal Di MK

 

NUNGGU PUTUSAN MK : Dorongan sejumlah pihak untuk menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat Cawapres masih menunggu putusan MK. Soal perubahan usia capres cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun di Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sepertinya berpotensi gagal di MK. Foto : Hery Setyadi





Jakarta, SGN.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres- cawapres). Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang tengah diuji di MK, hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.


Sebab aturan tersebut merupakan open legal policy. MK yang berstatus negative legislator, tak bisa menambahkan aturan baru itu ke dalam undang-undang. Wewenang MK terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tidak sesuai konstitusi.


Dirinya meyakini, para hakim MK sudah paham soal open legal policy. Jika MK memutus syarat usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, ia berharap ada penjelasan yang lengkap dalam putusan. "MK adalah sebuah lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan, tetapi bukan karena tidak disenangi orang, tetapi kalau melanggar konstitusi. Misalnya, usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi? Apakah 40 melanggar? Apakah 25 melanggar? Apakah 70 melanggar? Kalau konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar," kata Mahfud MD.


"MK sudah tahu itu, dan selama ini kalau menyangkut open legal policy, itu MK tidak menerima, yang terpenting, kita serahkan masalah itu kepada hakim MK untuk memutuskan. Karena disitu memang tempat menyelesaikan masalah konstitusi, sambung Mahfud.


"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK tidak boleh menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak, permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," tandas Mahfud. 


Tanggapan Menkopolhukam tersebut, untuk menjawab munculnya wacana adanya pihak yang ingin mengajukan Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, sebagai kandidat cawapres. Gibran, saat ini usianya masih dibawah 40 tahun. Dorongan kepada Gibran ini ada nuansa dilakukan oleh timses capres Prabowo, dengan tujuan untuk menguatkan dukungan dari pendukung Jokowi. MK sendiri hingga kini masih belum mengeluarkan putusan terkait permohonan uji materi yang diajukan oleh pemohon. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top