Diduga Tak Capai Progres Pelaksana Proyek Rehab Bendung Kluwih Patut Menjadi Catatan Penting

 

JEPARA, suaragardanasional.com - Diduga CV. N’Jaya Nusantara tak mampu mencapai target progres Pekerjaan Irigasi Bendung Kluwih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Penugasan (DAKP) dengan besaran nominal Rp.1.865.000.000,00 milyar (Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah). Hal ini dikatakan oleh tim aktifis berinisial Dd, EP dan Ys saat menyambangi lokasi proyek tersebut pada hari Senin, (18/9/2023)


Cek Fakta Lapangan;


Fakta tersebut didapat dari lokasi proyek yang masih terkesan acak acakan. Saat tim mencoba untuk konfirmasi terkait kondisi proyek, namun tidak ada pihak pelaksana yang bisa mintai informasi. Dd mengatakan bahwa masih banyak yang harus dikerjakan namun waktu pengerjaan hampir habis. Dd menduga CV. N’Jaya Nusantara tidak mampu menyelesaikan dengan sisa waktu hanya tinggal 30 hari,


“Menurut saya terlalu berat mengerjakan proyek irigasi bendung kluwih, saya menduga pekerjaan ini tidak akan selesai tepat waktu, hal ini perlu menjadi catatan merah bagi pihak dinas terkait agar kedepan lebih selektif,” kata dia


Konfirmasi kepada kabid pengairan;


Saat Teguh selaku kepala bidang pengairan dimintai keterangan, dirinya mengaku telah melayangkan SP1 dan SP2 setiap ada keterlambatan pencapaian progres pekerjaan. Hal dilakukan untuk memberikan peringatan kepada pihak pelaksana agar mencapai target progres yang harus dipenuhi. Saat ditanya kapan,


“Setiap ada keterlambatan pasti akan kita surati, pertama kita berikan teguran melalui SP1, SP2, jika sampai bulan Oktober progres tidak tercapai saya akan mengeluarkan SP 3, setelah SP3 kita layangkan kita akan melakukan evaluasi,” tambah Teguh


Masih Teguh, dirinya menyampaikan hingga berita ini diturunkan baru mendapat laporan dari tim pemeriksa bahwa progres pekerjaan bendung kluwih baru mencapai 59 persen, artinya belum memenuhi kewajiban progres yang harus dicapai,

“Saya mendapatkan laporan dari pemeriksa baru 59 persen, selebihnya sampai sekarang saya belum menerima laporan perkembangan target capaian progresnya,” tutur


Terkait waktu pengerjaan yang ditanyakan oleh tim aktifis, Teguh, memberikan keterangan bahwa terkait waktu pengerjaan masih bisa minta penambahan waktu pertama maksimal 50 hari dan 50 berikutnya pada penambahan kedua,


“Saya tidak membatasi waktunya, kalaupun melewati batas waktu masih bisa minta tambahan waktu pertama maksimal 50 hari hingga penambahan ke dua juga 50 hari namun dinas mengambil alternatif hanya pada waktu penambahan pertama yakni 50 hari, dengan konsekwensi denda keterlambantan sebesar 1 per mil selama pengerjaan, dan apabila masih tetap tidak mampu menyelesaikan maka dengan tegas kami akan lakukan pemutusan Kontrak kerja,” pungkas Teguh.

(sus)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top