JEPARA, SGN.com - Dalam rangka menjamin kebebasan berpendapat masyarakat dalam era keterbukaan informasi dan daya kritis masyarakat yang meningkat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintah khususnya di desa, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara menginisiasi bimbingan teknis (bimtek) bagi carik se-Kabupaten Jepara. Bimtek tersebut diperuntukkan bagi carik selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup desa.
Agenda tersebut diikuti oleh 16 camat dan 184 carik se-Kabupaten Jepara. Bimtek itu bertajuk Peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik di Desa yang diselenggarakan di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Kabupaten Jepara pada Senin, (25/9/2023).
Dalam pengarahannya, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menekankan pentingnya peran carik selaku Ketua PPID di desa dan perlunya mengelola forum komunikasi kepada masyarakat.
“Peran carik, bagaimana cara mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Jadi semua kegiatan yang ada di desa, PPID wajib memetakan. Jadi harus memahami dokumen-dokumen yang ada di desanya masing-masing. Apakah itu informasi bisa diberikan pada masyarakat khususnya yang bertanya atau tidak. Kalau tidak, itu termasuk informasi yang dikecualikan. Kalau dikecualikan itu harus tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh atasan PPID,” terang Pj Bupati Jepara.
Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara Edy Marwoto melaporkan bahwa kegiatan tersebut diinisiasi bagi para carik untuk melayani para pemohon data dan informasi yang datang ke desa.
“Kita tahu selama ini banyak dari LSM, dari NGO yang sering memohon dokumen-dokumen desa. Hari ini kita kaji bersama, apa langkah yang bisa diambil untuk melayani terhadap permintaan dokumen tersebut,” kata Kepala Dinsospermasdes.
Arif Darmawan selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara sebagai pemateri dalam bimtek tersebut mengatakan, aturan mengenai keterbukaan informasi adalah suatu dinamika yang luar biasa di era saat ini.
“Sebetulnya sudah cukup lama soal PPID di desa ini, sebab tahun 2018 ini sudah ada peraturan dari Perki (Peraturan Komisi Informasi-red) soal PPID Desa. Bahkan undang-undang terkait keterbukaan informasi public ini sudah sejak tahun 2008. Jadi sudah cukup lama,” jelas Arif.
Dalam bimtek, dijelaskan pula materi mengenai keuangan desa oleh Muh Taufik selaku Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinsospermasdes.
(Hani)