BRI Temanggung Tak Adil, Didemo Korban Lelang Rumah

 

DEMO GUGAT BRI : Korban malpraktek lelang rumah oleh BRI Temanggung, Ria Cahyaningrum bersama sejumlah simpatisan melakukan demo ke depan PN Temanggung. Ria, selaku penggugat, menuntut pengembalian rumah miliknya. Sebagai debitur bank BUMN ini, korban merasa dirugikan, rumah miliknya dilelang paksa dengan tanpa pemberitahuan dan dengan harga sangat murah dibawah harga pasaran. Foto : Hery Setyadi



Temanggung, SGN.Com - Kasus hukum gugatan kepada BRI dan tergugat lain yang dilakukan oleh korban lelang rumah, persidangannya masih berlangsung di PN Temanggung. Ria Cahyaningrum (42) selaku penggugat dan korban yang dilelang paksa oleh BRI Temanggung melakukan demo diluar ruang sidang. Bersama beberapa orang yang simpati atas kasus yang menimpa Ria, mereka menuntut BRI dan pihak tergugat lainnya untuk mengembalikan rumah dan mengajukan ganti rugi.


Kuasa hukum Ria, Yuniarto SH yang ditemui di PN Temanggung, mengemukakan, korban dan para simpatisan merasa geram dengan pihak BRI Temanggung yang telah mengambil paksa hak milik korban. Cara-cara yang ditempuh saat lelang milik korban, terlalu vulgar dan barbar. "Ada unsur kejam dan tidak berperikemanusiaan dari pihak Tergugat (BRI Temanggung cs) kepada Penggugat (Ria Cahyaningrum). Kami berharap Majelis Hakim PN mengedepankan keadilan secara utuh dan tranparan. Kasus ini menciderai rasa keadilan," kata Yuniarto dari Konsultan Hukum pada Java International Law Office Temanggung.


Ria Cahyaningrum adalah warga yang beralamat di Jl Jend.Sudirman No.92 RT 001 RW 006 Kelurahan Jampirejo, Kecamatan Temanggung. Dirinya mengajukan gugatan hukum ke pengadilan ditujukan kepada BRI Temanggung dan sejumlah pihak yang merugikan dirinya. 


Rumah milik Ria di Jalan Gilingsari dilelang oleh BRI dengan harga tak wajar dibawah harga pasaran. Dan proses lelang terkesan asal-asalan dan tergesa-gesa. Pihak Ria selaku debitur bank tidak dimintai pemberitahuan dan persetujuan atas tindakan melelang rumah miliknya. Diduga ada persekongkolan di tim lelang yang sengaja melepas rumah tersebut dengan harga sangat murah dan lelang dimenangkan oleh pihak yang sudah dikondisikan oleh pihak-pihak yang menjadi Tergugat dalam kasus ini.


"Bahwa Perjanjian yang dinyatakan oleh Turut Tergugat I adalah Perjanjian Tidak Halal, yaitu perjanjian antara debitur dan kreditur yang pada intinya apabila debitur gagal melunasi hutangnya, maka agunan debitur akan menjadi milik kreditur, sekalipun harga agunan jauh melampaui nilai hutang-piutang. Hal ini secara tegas dilarang pada Pasal 12 UU No. 4 Tahun 1996, yang berbunyi bahwa janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur cedera janji, batal demi hukum," ungkap Yuniarto.

Pihaknya menjelaskan, hal ini ditegaskan oleh Z. Asikin Kusuma Atmadja dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3493 K/Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1987, antara lain menyatakan:“Suatu perjanjian utang piutang dengan jaminan sebidang tanah tidak dapat dengan begitu saja menjadi perbuatan hukum jual beli tanah, manakala si debitur tidak melunasi utangnya. Syarat yang dikenal dengan nama milik beding ini sudah lama tidak diperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat.


"Padahal dalam hal ini Ria (Penggugat) masih dalam keadaan mengangsur hutangnya kepada Tergugat (BRI) ketika tanah miliknya dilelang. Hal ini Penggugat menganggap bahwa Tergugat dan Turut Tergugat I perlakuannya adalah lebih kejam dari pada penjajah Kolonial. 


Bahwa jelas Tergugat dan Turut Tergugat I selama ini telah melakukan indikasi tindakan pidana penipuan kepada Penggugat atau masyarakat, karena memaksa menjual barang Penggugat dengan perjanjian yang tidak adil alias perjanjian yang merugikan Penggugat dan melanggar hukum. Oleh karena itu sudah sepantasnya hal seperti itu kami laporkan kepada aparat penegak hukum yakni PoldaJateng ataupun Polres Temanggung," tegas Yuniarto.


Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat memohon dengan kerendahan hati agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan antara lain menolak seluruh eksepsi Turut Tergugat I dan menerima seluruh gugatan yang diajukan Penggugat," tandasnya. 


Kasus malpraktek lelang rumah milik debitur BRI ini telah memasuki masa sidang yang kesekian kalinya. Dari sidang sebelumnya, pihak BRI tidak memberikan tanggapan atas gugatan. BRI bersikukuh seolah tindakannya melelang paksa rumah milik debitur itu sudah benar. (Hery S)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top