BERBONDONG DAFTARKAN USAHA : Pelaku UMKM di Kabupaten Batang patut diacungi jempol. Puluhan pelaku UMKM mendatangi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Batang untuk mendapatkan legalitas usaha mereka. Foto : Hery Setyadi
Batang, SGN.Com - Geliat UMKM di Kabupaten Batang bertambah mantap. Para pelaku UMKM mulai melegalisasi kegiatan usaha mereka. Langkah pelaku UMKM ini ditunaikan mereka dengan mendaftarkan unit usahanya ke kantor perijinan.
Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batang sontak dikejutkan dengan kehadiran mobil odong-odong berisi para ibu, Selasa (19/9). Rombongan ibu-ibu yang tergabung dalam Komunitas Bakul Jajan yang didampingi Kampung Hijrah ini berbondong-bondong datang ke MPP untuk mendaftarkan dan memperoleh Nomer Induk Berusaha (NIB).
Tidak kurang dari 30 pelaku usaha kecil mulai dari kue dan makanan ringan seperti wingko babat, martabak mini, serabi pelangi, bakwan, beragam jenis kue kering dan basah mendapatkan pelayanan yang ramah, informatif dan cepat dari seluruh petugas MPP Batang. Suasana Kantor MPP Batang yang nyaman membuat pelaku usaha betah untuk menunggu antrian mendapatkan NIB.
"Pendaftaran NIB ke Kantor MPP Batang merupakan tindaklanjut dari hasil pertemuan Komunitas Bakul Jajan bersama Kampung Hijrah yang dilakukan pada tanggal 10 September 2023 lalu. Dalam pertemuan yang bersifat rutin ini membahas kesulitan, kendala serta hambatan yang dihadapi anggota komunitas selaku pelaku usaha kecil makanan dan kue," kata Andrianto, dari Kampung Hijrah yang mendampingi para pelaku UMKM.
Proses mendapatkan NIB yang dimohonkan Komunitas Bakul Jajan ini mendapatkan pengawalan langsung Margo Santoso, SE, MM selaku Sekretaris Dinas (Sekdin) maupun Giyono, SH, MM, Kabid Perizinan dan juga Sri Cahyaningrum, SS, MM, Kabid Penanaman Modal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang.
Sebagai upaya tindaklanjut setelah pelaku usaha memiliki NIB maka Kampung Hijrah berencana menjadwalkan pertemuan sosialisasi persyaratan baku bagi proses sertifikasi Halal.
Sebagaimana diketahui, Bagi pelaku usaha (UMKM) merupakan kewajiban memiliki NIB. Dengan mendapatkan NIB maka usahanya sudah formal dan menjadi titik awal dalam pengurusan perizinan berikutnya seperti halnya sertifikasi halal. Dengan NIB pelaku usaha ter-integrasi (tercatat) dalam data based dan lebih mudah dan berpeluang untuk ikut dalam pengadaan barang maupun jasa dari Pemerintah. Selain itu, dengan NIB maka tercatat dan masuk dalam e catalog sehingga dapat ikut andil dalam mengisi kebutuhan pemenuhan kantor2 Pemerintah semacam rapat maupun pertemuan. (Hery S)