Temanggung, SGN.Com - Pemeriksaan kepada Bupati Temanggung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung masih mengambang. Penanganan kasus penyalahgunaan tanah kas desa Danupayan mandek terhenti di aparat penegak hukum, Kejari Temanggung. Lahan tanah kas desa yang bermasalah tersebut masih dibiarkan terbuka, tanpa ada penutupan oleh pihak Kejari. Temuan kasus ini molor penanganannya lebih dari dua bulan.
Berlarut-larutnya penanganan kasus yang mengarah ke tipikor ini dipertanyakan masyarakat. Pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung yang awalnya berupa lahan persawahan berubah fungsi menjadi Rest Area dan Resto bernama Lovira/Bajul Ijo diharapkan dapat segera dilakukan penuntutan oleh Kejari Temanggung.
"Sebagaimana amanat ketentuan perundangan Kejaksaan berwenang untuk memutuskan apakah suatu perkara dapat/tidak dilimpahkan ke Pengadilan," ungkap Andrianto selaku pelapor temuan kasus tersebut, Jum'at (16/8). Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) ini, kembali menyampaikan permohonan perkembangan penanganan laporan kepada Kejari Temanggung. Hal ini dilakukan mengingat masih terbukanya lokasi rest area dan belum dilakukan penutupan/penyegelan dengan memasang tanda maupun informasi pemberitahuan.
Penutupan rest area serta pengembalian fungsinya menjadi lahan persawahan sebenarnya telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Temanggung semenjak 8 Juni 2021 silam. Berlarut-larutnya upaya penindakan dan tidak sejalan dengan amanat LHP Inspektorat inilah yang menjadi dasar laporan LSPP kepada Kejari Temanggung pada awal Juni 2023 lalu.
Bagi LSPP, dengan merujuk pada temuan pelanggaran dalam LHP Inspektorat atas penyalahgunaan TKD seluas 3.550 m2 yang dilakukan Kepala Desa Danupayan maupun pihak penyewa terindikasi masuk dalam ranah perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dugaan KKN ini semakin menguat dengan tidak adanya tindakan penindakan hampir 2 (dua) tahun pasca diterbitkannya rekomendasi LHP Inspektorat oleh pihak berwenang di Kabupaten Temanggung meskipun upaya penanganannya sudah cukup jelas diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundangan mulai setingkat UU, Perpres, Peraturan Menteri maupun Peraturan Bupati.
Seperti halnya UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 6/2014 tentang Desa, Permendagri No. No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Perpres No. 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1589 Tahun 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota maupun Perbup Temanggung No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.
Sebagaimana amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63 pada 22 Juli 2023 lalu dengan tema “Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional” menyampaikan bahwa Kejaksaan RI diharapkan melakukan reformasi pelayanan hukum guna mempertahankan dan terus meningkatkan kepercayaan publik sebagai modal penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Itulah sebabnya, LSPP berharap Kejari Temanggung mampu untuk segera mengungkap dan memutuskan atas penyalahgunaan pemanfaatan TKD Danupayan yang telah berlangsung lama tanpa ada penyelesaian.
Pihak Kejari yang dikonfrontir soal ini, belum memberikan jawaban yang jelas. Pihak Kejari juga belum berani menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Temanggung. (Hery S)