Temanggung, SGN.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung dipastikan tetap menggunakan supporting staff (SS)di sejumlah dinas/instansi atau SKPD di lingkungan kerjanya. Pasalnya, eksistensi SS masih dibutuhkan untuk membantu kelancaran roda pemerintahan di daerah.
Selain itu, dengan adanya SS di masing-masing SKPD, dinas/ instansi mampu bekerja maksimal untuk melayani masyarakat. Keberadaan SS yang digunakan Pemkab, akan diteruskan masa bhakti kerjanya ke depan.
Demikian ditegaskan oleh Sekda Kabupaten Temanggung, Agung Prabowo, saat menemui perwakilan SS di ruang kerjanya, Senin (21/8). Sekda menambahkan, dari ratusan SS yang selama ini menjalankan masa bhaktinya di lingkungan Pemkab Temanggung, dinilai telah bekerja secara baik dan benar-benar mensupport kinerja tiap-tiap SKPD.
Terkait keberlangsungan masa bhskti kerja SS di lingkungan Pemkab Temanggung, Agung menyampaikan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada SKPD. "Ditunggu di bulan September, pihak eksekutif dan yudikatif (DPRD-red) akan mengedok atau mengesahkan APBD Perubahan Tahun 2023.
Begitu APBD Perubahan ini disahkan, pihak kami langsung menerbitkan surat yang bisa menjadi dasar bagi SKPD untuk melanjutkan kontrak kerja SS," tandas Agung yang namanya dikandidatkan sebagai Plt Bupati Temanggung ini.
Sekda Kabupaten Temanggung dalam hal pengangkatan dan perjanjian kontrak para SS, tidak mempermasalahkan soal usia yang dibatasi. "Jadi begini, perlu ksmi jelaskan, bahwa hal yang utama SS itu bekerja di SKPD dikarenakan dibutuhkan untuk melancarkan program kerja masing-masing SKPD.
Tidak ada batas usia, misal 55 tahun harus berhenti, itu tidak ada. Bisa diteruskan dengan kontrak sampai 58 tahun. Pemkab memang memburuhkan dukungan kinerja dari SS," papar Agung. (Hery S)