Pembangunan Sarpras Olahraga Di Bergas Lor Dibidik Kejaksaan


Kabupaten Semarang, SGN.com - Pembangunan sarana prasarana (sarpras) berupa gedung olah raga di Krlurahan Bergas Lor jadi temuan oleh masyarakat. Diduga saat pembangunan sarpras tersebut, terjadi mal administrasi yang menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Kejaksaan Negeri Semarang tengah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) atas kasus yang mengagetkan warga Bergas Lor.

"Kemajuan suatu wilayah desa atau kelurahan memang memerlukan peran dan kekompakan masyarakat yang terwakili dari Ketua RT, RW bekerjasama dengan pemerintah Desa atau kelurahan. Tapi unsur utama yang penting pasti hal adanya tranparansi biaya untuk suatu kegiatan baik ekonomi, kesehatan maupun pembangunan. Ada beberapa pihak yang diundang kejaksaan untuk dimintai keterangannya," ungkap Ujik Pratiknyo, warga setempat kepada SGN.com, Selasa (8/8).

Seperti yang terjadi di Kelurahan Bergas Lor  yang saat ini masih dalam perhatian aparat penegak hukum. Masyarakat tengah melaporakan adanya dugaan  terjadi tipikor pada pembangunan dan rehap sarpras gedung olahraga raga yang ada di wilayah RW 8 Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Bergas Lor.

Yang menjadi obyek pelaporan adalah pelaksanaan pembangunan sarpras gedung olahraga raga di tahun 2019, saat Kelurahan Bergas Lor dipimpin lurah Agustin yang saat ini sudah meninggal dunia(2022). Saat itu, yang dilibatkan pada proyek untuk membantu perencanaan dan pelaksanaan yang kemudian dibentuk lembaga di tingkat kelurahan dengan nama POKMAS yang dimana anggotanya dari warga kelurahan sendiri, tutur Ujik.

Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kelurahan Bergas Lor saat ini ditangani oleh kejaksaan Kabupaten Semarang, Ujik selaku salah satu ketua RW yakni RW 01 turut dimintai keterangan di kantor Kejaksaan Negeri di Ambarawa Kabupaten Semarang. Dalam keterangannya Ujik mengatakan pernah diajak musyawarah sekali selanjutnya pelaksanaan dan pembiayaan sampai akhir tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan. 

Adanya anggaran di setiap desa atau kelurahan tentu wajib mengedepankan transparansi anggaran dan laporan pertanggung jawaban yang baik, sehingga tidak  akan menjadi celah-celah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memainkannya. "Karena anggaran di setiap desa atau kelurahan setiap tahun selalu ada baik yang bersumber dari APBD maupun Dari APBN. Warga dapat turut serta mengawasinya mulai dari awal perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan kegiatannya. Silakan warga apabila ada hal temuan penyalahgunaan anggaran negara dan daerah. Tidak usah takut, Indonesia adalah negara hukum," tandas Ujik. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top