Lelang Rumah Oleh BRI Temanggung Melawan Hukum

RUGIKAN NASABAH : Warga Gilingsari Temanggung melaporkan kasus lelang rumah yang tidak transparan oleh BRI Cabang Temanggung, BPN, KPKNL dan pemenang lelang. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jateng dan kini digelar sidang di PN Temanggung. Foto : Hery Setyadi




Temanggung, SGN.com - Pimpinan Bank BRI Cabang Temanggung, lalu Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta sejumlah pihak lain yakni Badan Pertanahan/ATR Kabupaten Temanggung dan pemenang lelang rumah, digugat secara hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Temanggung. Pengugat adalah Ria Cahyaningrum (42), yang rumah miliknya dilelang secara tidak prosedural oleh pihak-pihak tergugat.

Rumah milik Ria di kawasan pinggir jalan Gilingsari, Temanggung, dilelang dengan harga sangat miring oleh BRI yakni senilai Rp 467 juta. Sedangkan faktanya, rumah milik Ria tersebut layak dinilai sebesar Rp 1,7 miliar. "Ada dugaan tidak prosedural, ada mafianya. Seperti ada tindakan konspirasi dari pihak bank dengan pihak tergugat lain untuk melelang rumah korban. Ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bank dan pihak-pihak yang terlibat," ungkap Yuniarto SH, selaku kuasa hukum Ria, Selasa (8/8) kepada SGN.com.

Klien Yuniarto, Ria, adalah nasabah BRI yang mengajukan kredit usaha di tahun 2016 silam untuk membuka warung. Jumlah modal yang diajukan ke bank plat merah tersebut sebesar 350 juta rupiah. Karena Ria berkomitmen baik dan lancar pembayaran kreditnya, dia mendapatkan tambahan modal 50 juta rupiah di tahun 2019.

Ria selaku nasabah pada bulan September 2019 usai panen tembakau, ingin membayar pokok dan bunga hutangnya sebesar 50 juta rupiah. Dengan harapan Ria itu dapat meringankan langkah usahanya. Namun itikad baik dari Ria, ditolak pegawai mantri rekening koran BRI bernama Sulis. Pegawai BRI ini ngotot bahwa Ria harus membayar 100 juta rupiah, itupun untuk pokok saja.

Memasuki tahun 2020, usaha warung milik Ria terdampak pandemi covid-19. Lumpuhnya perekonomian masyarakat meluas dan terjadi gonjang-ganjing di segala bidang. Ria dan usahanya mengalami keterpurukan hingga tahun 2023 namun belum pulih.

Ria Cahyaningrum pada bulan Oktober 2022 melayangkan surat ke BRI perihal meminta penurunan cicilan bank dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 1 juta per bulannya. Payahnya, pihak BRI kolot dan tak mau tahu dengan kondisi nasabahnya yang tergencet perekonomiannya saat pandemi covid-19. Hingga akhirnya Ria mengajukan nilai cicilan Rp 1,5 juta per bulan, itupun tetap ditolak oleh BRI.

Debt collector dari BRI pun mulai menekan pihak Ria. Si nasabah ini sudah berusaha menjual tanahnya di lokasi lain dan usaha ekstra lainnya untuk bisa menghindari penyitaan paksa oleh BRI yang sudah mengancam-ancam. "Pada tanggal 5 Mei 2023 saya datang ke BRI untuk konsultasi, tapi pihak BRI tidak ada yang menemui. Demikian juga ketika kami ke kantor Pimpinan KPKNL, tak ada yang menemui dan disitulah saya diberitahu staf disana, bahwa rumah saya sudah dilelang dan tiba-tiba ada pemenangnya. Ini adalah perbuatan dzolim, merebut rumah orang lain dengan paksa tanpa memberitahu ke pemilik," kata Ria saat ditemui usai sidang di PN Temanggung.

Proses lelang ini terkesan tidak transparan. Karena yang mengikuti lelang juga tunggal orangnya, yakni 
Deky Aditiyo Pratomo warga Jl Berdikari II /32 RT 05 RW 07 Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang. Ada upaya siluman dari pihak pelelang dan pemenang lelang, untuk memuluskan beralihnya kepemilikkan rumah seluas 423 meter persegi milik Ria ke pihak lain dengan nilai lelang aji mumpung. 

Yuniarto SH menegaskan, kasus ini meskipun telah disidangkan di pengadilan, pihaknya akan terus menaikkan level gugatan. Perbuatan melawan hukum oleh para tergugat sudah jelad menyebabkan kerugian secara materiil dan non materiil kepada Ria. "Orang yang terlilit hutang, adalah orang yang harus dibantu keluar dari kesengsaraan. Ini masalah ada upaya memiskinkan orang dengan cara-cara kotor. Ada persekongkolan saat proses lelang. Ini akan kami bongkar," tandas anggota Peradi ini. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top