Jokowi Pesan Tak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Honorer/ Non-ASN

Solo, SGN.com - Presiden Joko Widodo berpesan kepada Menteri PANRB, Azwar Anas agar mengutamakan prioritas tak ada pemberhentian massal tenaga honorer maupun non-ASN yang selama ini bekerja di pemerintahan pusat dan daerah. Pesan Jokowi ini disampaikan terkait penataan tenaga honorer/non-ASN ysng jumlahnya kini mencapai 2,3 juta orang.

Presiden Jokowi sangat wanti-wanti bahwa itu adalah prinsip utama dan pertamanya. Penataan tenaga honorer/non-ASN telah dilakukan pemerintah bersama DPR. Mengingat jumlah tenaga honorer/non-ASN membengkak menjadi 2,3 juta orang.

Dalam rilis yang diterima SGN.com Kemen PANRB jumlah tenaga honorer/non-ASN terbanyak ada di prmerintah daerah. Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018 tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per tanggal 28 November 2023. "Oleh karena itu, kami dari Kemen PANRB bersama DPR serta pemangku kepentingan terkait, mengintensifkan perubahan penataan tenaga non-ASN," ujar Azwar Anas.

Sesuai arahan Presiden Jokowi sudah jelad, tidak boleh ada pemberhentian massal tenaga non-ASN. Azwar menambahkan, perkiraan Kemen PANRB, sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 orang per 2022. Tapi begitu didata, ada 2,3 juta orang dengan mayoritas di pemerintah daerah.
Datanya kini sedang diaudit oleh BPKP. Penataan itulah yang sekarang sedang dibahas di DPR. Opsinya, dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya, ujar Azwar.
Terpisah, Ketua Forum Non ASN Jateng, Agus Priyono dalam keterangannya kepada SGN.com menyebutkan tenaga honorer atau non-ASN sudah lama bekerja di lingkungan pemerintahan. Bahkan sudah ada yang bekerja sebagai non-ASN selama 15 tahun. 
Fakta adanya 2,3 juta orang non-ASN ini sudah ada sejak sebelum Jokowi menjabat sebagai Presiden.

Tersisanya tenaga non-ASN jni diakibatkan dari carut marutnya proses pengangkatan yang dilakukan pemerintah sebelumnya yakni berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN menjadi PNS.
Forum Non ASN Jateng yang mendatangi DPR RI bersama ribuan tenaga honorer non -ASN dari berbagai daerah, Senin (7/8) mengajukan tuntutan ke Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perubahan tentang ASN, dengan memuat pasal Pengangkatan. 

Tuntutan kedua adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan memuat Pengangkatan Secara Langsung menjadi PPPK tanpa batasan jenjang pendidikan. Lalu, mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top