SEKOLAH AKUI KELIRU : Sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Temanggung kedapatan melakukan praktek mark up pengadaan seragam sekolah selama PPDB 2023. Pihak sekolah mengakui lalai dan tidak cermat adanya aturan yang melarang keras pengadaan seragam dengan dalih apapun. Foto: Hery Setyadi
Temanggung, SGN.Com - Kasus pengadaan seragam sekolah selama masa PPDB 2023 di Kabupaten Temanggung makin terang benderang. Diketemukannya hampir di seluruh sekolah negeri yang melakukan praktek mark up harga seragam sekolah bagi peserta didik baru. Padahal pengadaan seragam telah melanggar aturan. Disdikpora dan Dewan Pendidikan ditengarai lalai dan sengaja membiarkan praktek yang merugikan orang tua peserta didik ini.
Terbitnya surat edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Temanggung (Disdikpora) Nomor : B/357/420/VII/2023, Tanggal 27 Juli 2023 lalu yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah TK, SDN dan SMPN telah mengejutkan dan membingungkan satuan pendidikan dan komite sekolah beberapa SMPN di Kabupaten Temanggung. Keterkejutan dan kebingungan dalam menindaklanjuti SE Kepala Disdikpora Temanggung ini disampaikan secara langsung oleh 5 (lima) Kepala Satuan Pendidikan SMPN di saat Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) melakukan investigasi.
"Kehadiran SE Kepala Disdikpora dipandang tidak tepat waktunya mengingat masa pelaksanaan PPDB 2023 telah berakhir. Dalam SE Kepala Disdikpora yang berisikan agar Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah memastikan untuk tidak mewajibkan pengeluaran biaya terkait pembelian seragam sekolah kepada peserta didik baru pada pelaksanaan PPDB 2023," ungkap Ketua LSPP, Andrianto, Selasa (22/8).
Ditambahkan, selain itu, apabila ditemukan adanya biaya yang dikeluarkan peserta didik baru untuk pembelian seragam sekolah baik di Satuan Pendidikan maupun Komite Sekolah diminta untuk memproses pengembalian biaya tersebut. Kontan saja SE Kepala Disdikpora Temanggung tidak dapat ditindaklanjuti meskipun satuan pendidikan maupun komite sekolah menyelenggarakan seragam bagi peserta didik baru pada masa pelaksanaan PPDB 2023.
Menurut beberapa Kepala Satuan Pendidikan SMPN yang ditemui LSPP di sekolahnya bahwa pengadaan/penyediaan seragam sebenarnya telah berlangsung setiap tahunnya. Beragam pertimbangan yang mendasari dilakukannya penyediaan/pengadaan seragam bagi peserta didik baru oleh koperasi sekolah seperti adanya kesepakatan dari orang tua murid agar pihak sekolah dapat menyediakan seragam. Ada pula pihak sekolah yang sejak awal mengedarkan surat pernyataan kepada orang tua/wali murid tentang bersedia atau tidak pengadaan seragam dilakukan oleh koperasi sekolah.
Pihak sekolah menyadari kekurangcermatan dalam memperhatikan detail dari amanat Permendikbud No. 1/2021 tentang PPDB sebagaimana temuan LSPP bahwasanya penyediaan/pengadaan seragam beserta kelengkapan atributnya tidak dibenarkan dilakukan satuan pendidikan maupun komite sekolah pada masa pelaksanaan PPDB.
Terjadinya mark up harga kain seragam di koperasi yang ditanggung peserta didik baru yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga kain sejenis di pasaran umum juga menjadi keprihatinan LSPP yang disampaikan kepada satuan pendidikan. Mengenai harga seragam ini satuan pendidikan berharap dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut agar diperoleh keseragaman patokan harga.
Kegiatan investigasi kepada beberapa Kepala Satuan Pendidikan SMPN dilakukan mulai tanggal 10 – 14 Agustus 2023 setelah LSPP menemukan cukup bukti berupa pengakuan orang tua murid maupun slip pembayaran seragam peserta didik baru yang dilakukan sekolah/komite sekolah dimasa pelaksanaan PPDB 2023.
Hasil investigasi LSPP menunjukkan bahwa Disdikpora maupun Dewan Pendidikan Kabupaten Temanggung selama ini lalai untuk mencegah berlangsungnya praktik penyediaan/pengadaan seragam dengan harga tinggi dimasa pelaksanaan PPDB, baik yang dilakukan satuan pendidikan maupun komite sekolah melalui koperasi sekolah. Bagi LSPP, penyediaan/pengadaan seragam yang telah berjalan bertahun-tahun di satuan pendidikan dan komite sekolah di Kabupaten Temanggung menimbulkan tanda tanya besar bahwasanya Disdikpora maupun Dewan Pendidikan tidak mengetahuinya.
Penyediaan/pengadaan seragam peserta didik baru dimasa PPDB dengan harga diatas normal merupakan hal serius karena jelas melanggar Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No. 1/2021 tentang PPDB. Munculnya SE Kepala Disdikpora yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah dan komite sekolah ditengah berakhirnya masa pelaksanaan PPDB menunjukkan gentingnya pengadaan/penyediaan seragam oleh pihak sekolah yang berjalan selama ini di Kabupaten Temanggung.
Keberadaan Disdikpora maupun Dewan Pendidikan Temanggung perlu dilakukan evaluasi atas kinerjanya selama ini, khususnya mengenai pengadaan/penyediaan seragam bagi peserta didik baru yang berjalan pada masa PPDB tahun 2023. Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah Disdikpora dan Dewan Pendidikan melakukan kelalaian atau justru membiarkan praktik illegal pada penyelenggaran pendidikan di Kabupaten Temanggung. (Hery S)