DINAS PENDIDIKAN OKI TERKESAN "MASUK ANGIN", TERKAIT VIRALNYA SDN 1 BETI

 


OGAN KOMERING ILIR, SGN.com- Menindak lanjuti pemberitaan dibeberapa media online berapa waktu lalu, tentang adanya dugaan indikasi kepala SD Negeri 1 Beti Jaya OKI melakukan tindakan pidana korupsi Dana BOS Tahun anggaran 2022/2023.


Setelah terbitnya berita tersebut awak Media mencoba konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, melalui Tim Manejemen BOS. Dimana Tim Pelaksana atau Manejemen BOS Dinas Pendidikan OKI saat ini ialah Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten OKI dijabat oleh Purnomo (Sekretaris) Di Disdik OKI.


Lalu Pada Rabu (23/08/2023) awak Media pun berusaha mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan OKI melalui Sekertaris Dinas sekaligus Tim Manejemen BOS Dinas Pendidikan OKI, Purnomo saat di hubungi via telpon tidak ada jawaban lalu awak Media mengirim pesan singkat melalui via whatsapp, Namun sangat disayangkan pesan pun tak dibalas oleh beliau.


Menanggapi hal tersebut Ketua DPD IWO Indonesia, Aliaman SH menyayangkan hal itu, dikatakannya tidak sepatutnya sekretaris Dinas Pendidikan tidak merespon saat wartawan mau konfirmasi suatu hal, apalagi hal yang disampaikan itu merupakan bentuk kontrol sosial terhadap tugas dan tanggungjawab mereka sebagai Aparatur Sipil Negara apa lagi sebagai Manajemen BOS.


“Itu memang kewenangan Sekretaris Dinas Pendidikan sebagai Tim Pelaksana BOS Kabupaten yang seharusnya memberikan hak jawabnya kepada wartawan yang melakukan konfirmasi baik secara lisan maupun dalam bentuk tulisan (Sms/WhatsApp/instagram dll) jangan sampai penilaian dimata publik, seolah terkesan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI menutup mata dan telinga dengan pemberitaan yang beredar”, ujar Aliaman.


Lanjutnya, jika memang sudah di ambil tindakan ataupun sudah diperiksa oknum yang dimaksudkan oleh wartawan, cukup jawab saja konfirmasi yang dimaksud oleh awak media, kan simple.


“Kalau berlarut kan itu sama halnya menghalang-halangi tugas wartawan dalam memperoleh informasi, dan itu bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers, apalagi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga cukup jelas maksudnya”, lanjut Ketua DPD IWO Indonesia ini.


“Tidak hanya Tim Pelaksana atau Manejemen BOS saja yang harus tahu dan menjawab apa yang disampaikan oleh awak media, seharusnya Kepala Dinas Pendidikan OKI juga harus peka dan tahu tentang hal ini, sebab Kepala Dinas dalam Pengelolaan Realisasi dana BOS ini merupakan Penanggung Jawab Dana BOS Kabupaten”, pungkas Alumni UNISKI Kayuagung yang juga salah satu aktivis anti Korupsi di Sumsel ini.


Kemudian, tak berselang lama sekretaris dinas pendidikan menghubungi awak Media melalui WhatsApp.


“Assalamualaikum dindo, ya ini kita baru baca berita nya dan juga sekarang kita lagi koordinasi sama pak kadin, dan kabid ATK, terimakasih atas infonya, Nanti kita akan proses sesuai prosedur nya, demi kemajuan pendidikan kabupaten OKI, Nanti akan kita panggil yang bersangkutan”, jawab sekdin.


Lalu awak media meminta konfirmasi apa hasil dari proses pemanggilan nantinya.“Iya nanti tunggu saja hasil prosesnya, tutup Purnomo.(DA)


(Berbagai sumber)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top