Diduga Mesin Oven Alami Gangguan, Pabrik Briket Arang Terbakar

 

Kabupaten Semarang, SGN.com- Diduga akibat alami gangguan pada mesin oven, Kamis malam 25 Agustus 2023 sebuah pabrik briket arang di daerah Ds. Karangduren Kec. Tengaran alami kebakaran. 


Kejadian yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 20.30 Wib ini, mengakibatkan salah satu bagian pabrik hangus terbakar. Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.p 


"Diduga api berasal dari mesin oven C di salah satu bagian pabrik, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Saat ini Masih dalam penanganan Polsek Tengaran dibantu unit Inafis Polres Semarang." Jelas Kapolres. 


Di lokasi terpisah Kapolsek Tengaran AKP Supeno SH. MH., menjelaskan kronologi kejadian kebarakan yang menimpa pabrik briket milik Danang Putra (40 th) warga Kota Salatiga ini. 


"Api pertama diketahui salah satu pekerja pabrik Sulimin (49 Th) yang masuk shift siang, dimana saksi melakukan kontroling ke mesin oven C. Saat mendekati mesin oven, saksi melihat kobaran api diatas atap mesin oven, selanjutnya memberitahukan ke rekan pekerja yang lain." Ungkapnya. 

Masih menurut Kapolsek, setelah mengetahui ada kobaran api, para pekerja sempat memadamkan api dengan menggunakan APAR dan menggungakan selang air yang berada di pabrik. Namun tidak membuahkan hasil, selanjutnya pihak pabrik melaporkan pihak Polsek dan Pemadam Kebakaran. 


"Situasi benar benar dinyatakan steril sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, dengan mengerahkan 4 unit Damkar dari Pos Tengaran, Bringin dan Ambarawa, serta 1 unit pemadam dari Ungaran juga hadir sebagai langkah antisipasif. Atas kejadian ini kerugian yang dialami ditaksir ratusan juta rupiah." Pungkas AKP Supeno. 


Guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan serta kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Pihak Polsek Tengaran memasangi garis Polisi di lokasi kejadian.

(Jk/Zed/agus)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top