Aksi Eroik Serda Danil Kurniawan Anggota TNI Berjibaku Padamkan Api

 

Banyuasin (Sumsel), SGN.com- Kebakaran hebat terjadi di tanah Milik Kehutanan Provinsi Sumatera selatan, lahan hutan milik negara hangus dilalap si jago merah, lahan tersebut terletak di Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.


Salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, ia mengatakan "ada lahan milik Kehutanan yang terletak di Desa Bentayan, hutan lindung milik negara kini hangus terbakar, kita juga belum tau pasti  dari mana asal titik api tersebut yang menimbulkan kebakaran hebat, tetapi kuat dugaan kita lahan itu sengaja dibakar, tapi kita belum tahu pasti ini analisa kita ujar sumber saat diwawancari awak media melalui via whatsapp Selasa 29/8.


Lanjut sumber "kebakaran yang kita ketahui terjadi pada jumat 25/8". Terpantau dilokasi kebakaran lahan, yang membantu pemadaman api  anggota TNI  Serda  Danil Kurniawan. Kesatuan Kodim 0430 Banyuasin  Koramil Betung, anggota BPBD Banyuasin turun langsung kelokasi memadamkan api dengan menggunakan 1 helikopter, lokasi lahan yang terbakar perkiraan kita kurang lebih 50 hektare, untuk posisi sekarang titik api sudah mulai berangsur padam, namun masih ada juga yang belum padam, terang sumber.


Masih kata sumber" kami berharap kepada dinas yang berwenang untuk segera melarang keras pembakaran lahan hutan, dengan cara membakar, Dinas Kehutan tidak bertindak lansung, diam Bae cobo dilarang keras masyarakat buka hutan  itu di diamkan Bae buat lah surat keputusan. Bertindak tegas disitu yang dari provinsi  siap yang punya lahan atau buka lahan panggil dio   yang membakar hutan itu baru aman" himbau sumber sambil berbahasa daerah. 

Dilahan itu udah banyak tanaman sawit pedahal dilarang. ada apa dengan oknum kehutanan, di Situ ada kelompok Mujiono dan Wayan ajang kelompok 2 juga pak Sugi kelompok 3 jadi itu tanah kehutanan, sawit dilarang tanam sekarang ribuan hetar tanam sawit warga pendatang yang nanam,  jadi desa  Keluang bentayan kesusah air nanti kering sungai sungai tolong tindak lanjut dilarang keras, dengan kehutan. Atau dari provinsi, turunkan tim. Buat surat panggilan yang tegas.  Mana ada kebon sawit dipanggil dikapolda atau dinas kehutanan. Untuk apa ada kehutan disitu  tidak di tindak  lanjut."


Padahal sudah sangat jelas Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.


Sementara kepala desa bentayan saat dikonfirmasi melalui via whatsapp mengatakan "Iya tapi sudah dipadamkan, dapat kabar juga, kebetulan saya lagi pelatihan di Surabaya", ujar sang Kepala Desa. (DA)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top