Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Temanggung Jadi Percontohan Di Jateng

RAKOR PERCEPATAN LEVEL : UKPBJ dari kabupaten dan kota se- Eks Karisidenan Kedu dan Surakarta mengikuti rakor percepatan level kematangan lembaga di Kota Magelang. UKPBJ diatur sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 untuk meminimalkan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Foto : Hery Setyadi



Temanggung, SGN.com - Kabupaten Temanggung dinilai memiliki kapabilitas plus pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Kapabilitas UKPBJ Se-Eks Karisidenan Kedu dan Surakarta di Kota Magelang, Rabu (5/7), sejumlah kota/kabupaten mendapatkan paparan tentang capaian UKPBJ Kabupaten Temanggung.

Dalam rakor ini, disebutkan bahwa level kematangan UKPBJ Kabupaten Temanggung ada di angka 3 atau berstatus Proaktif. Level 3 ini adalah tertinggi di wilayah se- Eks Karisidenan Kedu dan Surakarta.

Rakor ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 5 hingga 6 Juli di Gedung Eks Karisidenan Kedu, Kota Magelang yang diselenggarakan oleh Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Pembina bagi UKPBJ pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Biro ini menaungi kota/kabupaten di wilayahnya dan mempunyai tanggung jawab untuk dapat 

meningkatkan Tingkat Kematangan UKPBJ di wilayahnya.
"Mendasari hal tersebut maka diadakan Rakor Percepatan Peningkatan Kapabilitas UKPBJ Menuju Tingkat Kematangan Level 3 (Proaktif) Bagi UKPBJ Kabupaten/Kota. Untuk periode pertama dilaksanakan untuk Eks Karesidenan Surakarta Dan Eks Karesidenan Kedu," papar Edi Poernomo S.T., M.T, salah satu narasumber rakor yang dihelat di Ruang Rapat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII tersebut.

Selanjutnya, tambah dia, akan dilaksanakan di Eks Karesidenan lain di wilayah Provinsi Jawa Tengah.Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka upaya untuk menuju tercapainya target yang sudah ditetapkan yaitu UKPBJ Kab/Kota minimal pada Level 3 (proaktif). 

Dimana pada level ini UKPBJ berada pada kondisi ideal sesuai dengan amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo. Semangat yang dibawa oleh Perpres ini adalah meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa di pemerintahan dan mengikis tindak pidana korupsi ysng kerap dijumpai pada pengadaan barang dan jasa.

Dalam pelaksanaan Rakor kali ini sebagai narasumber dihadirkan dari UKPBJ Kabupaten Temanggung yang sudah mencapai Tingkat Kematangan Level 3 Proaktif. Hal ini dimaksudkan agar daerah yang belum mencapai Level 3 dapat belajar langsung kepada yang bersangkutan untuk berbagi pengalaman sesama UKPBJ Kabupaten/Kota.

Peserta dalam Rakor Percepatan Peningkatan Kapabilitas UKPBJ ini adalah Kepala UKPBJ beserta Tim Kematangan UKPBJ Kab/Kota Eks Karesidenan Surakarta Dan Eks Karesidenan Kedu kurang lebih sebanyak 39 orang.

Menurut Edi, selama ini sektor pengadaan barang/jasa dianggap rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan anggaran.

Salah satu langkah untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah dengan cara pembentukan UKPBJ sesuai arah kebijakan PBJP yaitu :
1. Kelembagaan PBJP berbentuk Struktural;
2. Kelembagaan PBJP memiliki anggaran yang memadai;
3. SDM PBJ pada Pokja pemilihan bukan adhoc & telah diangkat sebagai JF PPBJ.

Kelembagaan PBJP memiliki perluasan peran tidak saja terbatas sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia, namun mampu menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sesuai dengan amanat Perpres No 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 75 ayat (b) menyebutkan bahwa UKPBJ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ untuk 
menuju pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.
"Capaian Tingkat Kematangan UKPBJ juga termasuk dalam salah satu indikator dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan yang memiliki bobot nilai 40%. Kita yang di Temanggung sudah mencapai level 3 atau berkategori proaktif. Kabupaten temanggung tingkat kematanganya paling tinggi se- Eks Karisdenan Kedu dan Surakarta," jelas Edi.

Pada Perpres disebutkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

Menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah membentuk UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi: 
a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; 
c. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.

Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top