Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah TK, SDN dan SMPN Wajib Kembalikan Biaya Beli Seragam Sekolah

UANG SERAGAM DIKEMBALIKAN : Pembelian seragam peserta didik baru yg dipaksakan oleh sekolah negeri, bakal dibatalkan. Biaya beli seragam yang mahal, memicu keresahan di masyarakat. Foto : Hery Setyadi



Temanggung, SGN.com - Praktek pemaksaan pembelian seragam oleh sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Temanggung harus dihentikan. Saat PPDB beberapa waktu lalu, para ortu calon peserta didik resah, pihak sekolah mapun Komite Sekolah berkamuflase lewar koperasi menghimpun pundi-pundi cuan dari pembelian seragam yang sangat mahal.

Di sebuah SMP Negeri yang disebut favorit di Temanggung, setiap calon peserta didik pada masa PPDB 2023, dikenai biaya pembelian seragam sebesar Rp. 2,5 juta. Dengan biaya sebesar itu, barang yang diterima para ortu masih berupa kain seragam. Tentu, para ortu masih harus pusing tujuh keliling memikirkan biaya jahit seragam yang tidak sedikit.

"Saya tidak bisa menolak permintaan biaya kain seragam dari sekolah. Harganya sudah ditentukan oleh pihak sekolah seperti itu," ungkap perempuan berunisial NA salah satu ortu peserta didik. Modus pihak sekolah dan Komite Sekolah ini adalah dengan menunjuk koperasi atau pihak diluar sekolah yang menyediakan kain seragam. Diduga ada titipan keuntungan berlipat yang didapat oleh sekolah.

Pasca kasus pembelian seragam yang menyeleweng dari aturan Permendikbud ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung kalang kabut. Biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta didik baru pada saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 berupa kewajiban pembelian seragam sekolah di Satuan Pendidikan harus dikembalikan kepada orang tua/wali murid.

Perintah pengembalian biaya pembelian seragam ini tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung Nomor : B/357/420/VII/2023, Tanggal 27 Juli 2023 kepada Kepala Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri maupun Komite Sekolah Se- Kabupaten Temanggung. 

Selain itu, dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan disebutkan bahwa peserta didik baru diberikan kebebasan untuk membeli seragam sekolah tidak harus melalui Satuan Pendidikan maupun Komite Sekolah.

Sebagaimana diketahui bahwa seluruh tahapan dalam pelaksanaan PPDB yaitu pengaturan wilayah zonasi, pengaturan jalur, pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan Peserta Didik baru dan daftar ulang dilarang adanya biaya yang dikeluarkan oleh peserta didik baru untuk membeli seragam sekolah di satuan Pendidikan. 

Pelarangan ini tertuang dalam Permendikbudristek RI No. 1 Tahun 2021 maupun Perbup Temanggung No. 9 Tahun 2022 tentang PPDB.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Komite Sekolah juga dilarang menjual pakaian seragam sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Pasal 12 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

"Dalam rangka mendukung kepatuhan Satuan Pendidikan maupun Komite Sekolah dalam menindaklanjuti  Surat Kepala Dinas Pendidikan Temanggung ini maka akan dilakukan verifikasi secara langsung ke beberapa sekolah negeri, baik tingkat TK, SDN maupun SMPN di Kabupaten Temanggung," jelas Ketua LSPP, Andrianto, Sabtu (29/7).

Andrianto menyatakan, para ortu setelah terbebani biaya pembelian seragam, mereka terbebani hutang dari lintah darat di Temanggung. Pihak sekolah apakah sebagai sebuah lembaga pendidikan, apakah sudah kehilangan moral, sehingga terus menerus menindas masyarakat dengan membebani biaya pembelian seragam yang tidak wajar.

Sepakat dengan langkah LSPP dan DPRD yang menyorot tajam kasus pembelian seragam, pemerhati pendidikan, Iramawati SPd MM, meminta pihak sekolah dan Komite Sekolah transparan soal besaran biaya pembelian seragam yang dibebankan kepada para ortu.

"Saya juga mendapati laporan dari banyak pihak, besaran pembelian sudah sangat tidak wajar. Harga kain seragam yang dijual 50 petsen lebih mahal daripada beli di pasaran umum atau beli secara online. 

Di pasaran umum, beli kain satu setel seragam kisaran hanya 120 ribu. Kalau ada sekolah mematok harga jutaan, jelas itu ada apa-apanya dan sangat tidak patut. Kasihan masyarakat," tegas Iramawati yang juga bergelut di usaha pakaian ini. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top