KRITISI PEMANGKU PENDIDIKAN : Pemerhati pendidikan Kabupaten Temanggung, Iramawati SPd MM, mengkritisi sejumlah sekolah negeri yang masih mempraktekkan kewajiban pembelian seragam sekolah di masa PPDB. Selain hal itu menyalahi aturan, tindakan pemaksaan sekolah kepada orang tua calon peserta didik tersebut dinilai menciderai dunia pendidikan. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, SGN.com - Pemerhati pendidikan Kabupaten Temanggung, Iramawati SPd MM menyentil soal maraknya praktek pungutan di sekolah negeri selama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2023 di Kabupaten Temanggung yang masih carut marut. Praktek pungutan yang berkedok pembelian seragam sekolah, dinilai memberatkan orang tua calon peserta didik yang tidak mampu dan menciderai tujuan pendidikan.
"Soal masih ramainya soal seragam sekolah setian tahun, itu ngisin-ngisini (memalukan- red) bagi dunia pendidikan di Kabupaten Temanggung. Seharusnya masalah pembelian seragam tidak bisa dipaksakan oleh sekolah, apakah itu lewat Komite Sekolah atau Koperasi. Bebaskan para orang tua peserta didik untuk menentukan beli seragam sendiri. Memakai seragam milik kakak kelasnya juga tidak apa," tegas Iramawati.
Seragam sekolah bukan menjadi tujuan utama pendidikan. Yang justru diutamakan setiap sekolah adalah mutu pendidikan. Soal kekhawatiran warna seragam tidak sama antara peserta didik satu dengan yang lain, itu bukan hal krusial. Sekolah jangan bebani para orang tua peserta didik dengan hal-hal beginian," cetus Iramawati saat menyampaikan gagasan pada audiensi dengan sejumlah elemen masyarakat di Komisi D DPRD Temanggung, Selasa (25/7).
Iramawati dalam audiensi ini, adalah peserta diskusi yang diberi kesempatan terakhir menanggapi adanya temuan masih adanya praktek pungutan di masa PPDB. Warga Kedu ini, mencairkan suasana audiensi, minta semua yg hadir untuk senyum bersama, meredakan ketegangan.
"Saya, dulu, lama tugas di Dinas Pendidikan. Saya sebelum mau berangkat kesini (DPRD- red), ada orang tua calon peserta didik yang wadul ke saya, soal kewajiban pembelian seragam. Rupanya ada cerita, bahwa soal seragam tidak harus sama persis warnanya.
Pakai seragam kakak kelas ya tidak mengapa, itu diperbolehkan dan sekolah tidak boleh melarang. Yang orang tua tidak mampu, nol rupiah soal seragam. Yang penting mutu pendidikannya. Bukan urusan soal seragamnya. Di Temanggung ini, harus bermutu pendidikannya, kata Iramawati yag juga menjadi Komite Sekolah di sebuah SMK swasta.
Iramawati yang punya reputasi pernah membimbing peserta ajang Asean School dari Temanggung dan berhasil meraih juara, kembali menegaskan, masalah seragam di Kabupaten Temanggung jangan sampai menjadi kabar yang memalukan. "Tidak usah beli dengang dipaksa harus di koperasi. Bagi yg tidak mampu, boleh pakai seragam kakaknya.
Orangtua siswa harus diberi kesempatan beli sendiri seragam ke manapun. Kalau yang kaya, silakan diminta beli seragam ke koperasi. Donatur-dinatur dari luar boleh nyumbang seragam ke sekolah, apalagi nyumbang sarana komputer dan sebagainya, itu lebih baik," tandasnya.
Closing statemen Iramawati ini sekaligus menjadi tanggapan bagi pernyataan dari peserta audiensi lain. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pendidikan, Lili, yang menyebutkan pihaknta dapat menerima keluhan dari pihak sekolah, bahwa di sekolah banyak kegiatan. Dan itu tidak bisa dibiayai oleh BOS.
Itulah kesulitannya. Sekolah kesulitan menggunakan BOS. Sebab sesuai juklak juknis, banyak hal tidak bisa menggunakan BOS tersebut. "Sehingga kalau ada sisa dana BOS, itu sebenarnya bukan sisa, hanya karena kesulitan memakai BOS, sekolah sendiri bingung, banyak kegiatan tapi tidak bisa dilaksanakan, makanya kadang kita urunan biaya," cerita Lili.
Termasuk pengadaan buku, tidak semua bisa dialokasikan dengan BOS. BOS jumlahnya sesuai jumlah siswa. Sehingga serta merta tidak bisa untuk mengcover kebutuhan lain-lain, biaya kegiatan, bayar listrik dan sebagainya.
"Soal seragam, banyak ortu yang tidak mampu. Bahkan, ortu minta ditalangi dulu oleh sekolah untuk beli seragam," terangnya.
Agus Sujarwo, Kepala Dinas Pendidikan, dalam kesempatan ini mengaku pihaknya senang dengan banyaknya masukan. "Kalau tidak ada masukan, kita mungkin bisa terlena. Kita tidak menjudge bahwa sekolah memungut. Kita sudah sampaikan ke Komite Sekolah bahwa tidak boleh memungut apapun bentuknya," katanya.
Pertama, tambah Agus, terkait hal itu, di Disdik ada pegangan yang jelas yakni Permendikbud. "Kita punya Perda No 7 2005 tentang Pendidikan di Kabupaten. Memang khusus Komite Sekolah tidak ada Perdanya," aku dia.
Kedua, PPDB sdh diatur di Perbup No 9 2022. Ada 7 tahapan di PPDB. Dinas laksanakan tahapan ini secara online dan tidak dilaksanakan per sekolah. Jadi apabila ada sekolah yg meminta pungutan, tolong sampaikan kepada kami. Terkait sanksi bagi ada aduan/temuan, yg menangani adalah fungsional terkait.
"Kami kerepotan mengawasi banyak sekolah. Kalau ada sekolah yang tidak bisa menyelenggarakan pendidikan secara baik, kami bisa suspend sekolahnya. Kami justru minta masukan konstruktif," papar Agus.
Soal kewajiban pembelian setagam, Agus Sujarwo menyatakan seragam boleh dibeli lewat koperasi. "Apabila ada penyelewengan soal seragam, silakan laporkan ke kami," janjinya.
"Terkait ada penyelewengan. Langkah kami pembinaan dulu. Tapi kalau dibina tidak bisa, ya dipatahkan kalau sudah nekat kasusnya," punkasnya. (Hery S)