Puluhan Tahun Sengketa, Tanah Ngrimpak Ditetapkan Sebagai KHDPK

DISAMBUT GEMBIRA : Seorang warga Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kecamatan Bejen tengah menengok lahan huta pinus yang selama puluhan tahun dalam sengketa. Pemerintah telah menetapkan kawasan hutan seluas 81 hektar di Ngrimpak sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), sehingga dikeluarkan sebagai hutan yang sebelumnya dikelola penuh oleh Perhutani. Foto: Hery Setyadi




Temanggung, SGN.com - Warga Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kecamatan Bejen sontak bernafas lega. Mereka mendengar kabar bahwa lahan tanah di desa tersebut seluas 81 hektar yang bersengketa dengan Perhutani, dinyatakan oleh negara sebagai KHDPK.

Tanah sengketa antara warga Dusun Ngrimpak dengan Perhutani yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). Melalui penetapan KHDPK maka tanah seluas 81 hektar yang berlokasi di Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung sudah dikeluarkan dan bukan lagi merupakan area/wilayah kerja yang selama ini dibawah pengelolaan Perhutani KPH Kedu Utara," ungkap Andrianto Ketua LSPP kepada SGN.com Sabtu (22/7). 

Penetapan tanah Ngrimpak sebagai KHDPK disampaikan Lingkar Studi Pengembangan Perdesaan pada saat pertemuan bersama Kelompok Tani (KT) Argo Martani, Pengurus Rukun Tangga (RT) dan Kepala Dusun (Kadus) di Ngrimpak pada Rabu, 19 Juli 2023.  Bagi Wasis Arsono, Ketua KT Argo Martani Ngrimpak bahwa penetapan KHDPK merupakan bentuk kejelasan sikap dari Menteri LHK dalam penanganan sengketa tanah. 

“Selama berpuluh tahun, entah sudah berapa kali kami melakukan pertemuan, audiensi, mediasi maupun aksi, mulai ditingkat kecamatan hingga kementerian di Jakarta belum juga ada titik kejelasan kearah mana sebenarnya penyelesaian sengketa tanah Ngrimpak ini”, jelas Wasis yang juga berprofesi sebagai mantan dalang wayang kulit. 

Sementara itu, Edi Supriyono, Kepala Dusun (Kadus) Ngrimpak menyambut gembira dan bersyukur dengan ditetapkannya sebagai area KHDPK. Semoga saja, penetapan KHDPK ini sebagai titik tolak dan benar-benar menjadi panduan dalam penyelesaian sengketa tanah dan tidak lagi ada perubahan-perubahan peraturan. 

Begitu lamanya sengketa tanah Ngrimpak ini sehingga beberapa dari pengurus KT Argo Martani dan dua Kades Lowungu yang aktif sejak awal turut memperjuangkan penyelesaian tanah Ngrimpak telah meninggal dunia, tegas Edi. Menurut Misriwati, seorang warga dan juga Ketua RT setempat, menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya KHDPK  maka sebaiknya dapat segera  dilakukan pergantian tanaman Pinus di areal tanah Ngrimpak yang sudah tidak produktif dan selama ini juga tidak memberikan manfaat kepada warga Ngrimpak.  

Dalam penjelasannya kepada KT. Argo Martani dan perangkat Dusun Ngrimpak, LSPP menyampaikan bahwa KHDPK adalah area yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada BUMN Bidang Kehutanan (Perum Perhutani). Artinya, Perhutani harus melepaskan area/lokasi tersebut dan sepenuhnya menyerahkan pengelolaan/pemanfaatan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No : 287/MENLHK/SETJEN/PLA2/4/2022, Tanggal 5 April 2022 yang juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden, 10 Menteri, 4 Gubernur dan Direktur Perum Perhutani. 

Dalam SK. 287/2022 ini tercatat area KHDPK untuk Provinsi Jawa Tengah mencapai luas 202.988 ha. Sementara itu, berdasarkan data Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) bahwa Kabupaten Temanggung termasuk dalam Unit Perhutanan Sosial (UPS) No. 18 dengan luas 3.606 ha sebagai area KHDPK – PS dan  241 ha sebagai KHDPK – Penataan Kawasan Hutan. Area KHDPK dipergunakan untuk beberapa kepentingan yaitu Rehabilitasi hutan, Perlindungan hutan, Pemanfaatan jasa lingkungan, Perhutanan Sosial maupun Penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, termasuk pengadaan tanah obyek reforma agraria (TORA). 

Dalam akhir pertemuan direkomendasikan beberapa langkah tindaklanjut yaitu penyampaian permohonan persetujuan KHDPK kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK, pertemuan audiensi dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah XI dan DPRD Kabupaten Temanggung. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top