Kasus Kayu Hutan, Oknum LMDH Dicecar Penyidik Polres

BARANG BUKTI KAYU HUTAN : Polres Blora telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pihak LMDH. Penyidik tengah mendalami adanya modus pencurian kayu hutan yang melibatkan sejumlah oknum. Foto : Hery Setyadi



Blora, SGN.com - Akhir bulan Juni 2023 ini, Polres Blora sedang mendalami kasus pengangkutan kayu yang terjadi di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora,  dengan tersangka Lasminto warga Dukuh Kalonan , Desa Tinapan, dan Yoyok Warga Dukuh, Desa Kalonan.

Barang bukti berupa unit kendaraan jenis truk dump, berwarna hijau, beserta pelakunya,  lantaran telah terjadi melakukan tindak pidana mengangkut serta menguasai kayu jati hasil hutan, dan kini sudah diamankan oleh Polres Blora.

Hari ini Polres Blora, melalui Unit Tipiter, juga telah memanggil oknum Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH), untuk dimintai kesaksian ,keterangan , agar menjadi sangat gamblang dalam kasus ini. Mengingat, kedua tersangka, diduga hanyalah orang suruhan, yang atas perintah oknum LMDH.

Sementara menurut salah satu warga Blora sumber berita, mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh APH, agar segera menuntaskan kasus penebangan kayu jati di Kecamatan Todanan, yang diduga menyeret  oknum LMDH.

Siapapun dibelakangnya dan ikut terlibat, juga harus diproses , agar mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, dengan  kesalahan yang telah diperbuat sesuai hukum perundang-undangan.

"Saya sebagai warga ingin   persoalan seperti ini, dibuka seluas luasnya, agar APH juga bisa bekerja maksimal mungkin, tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan siapapun," terangnya sumber setempat berinisial WD Minggu (2/7). (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top