Inspektorat Provinsi Temukan Penyalahgunaan Bankeu Gubernur Jateng Di Danupayan

CEK JALAN BETON : Tim Inspektorat Provinsi Jateng melakukan investigasi atas penggunaan Bantuan Keuangan Gubernur Jateng di Desa Danupayan, Kabupaten Temanggung. Pekan ini, Inspektorat Provinsi Jateng bakal mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap temuan di desa ini. Foto: Hery Setyadi



Temanggung, SGN.com - Pemerintahan Desa (Pemdes) Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung sedang dirundung masalah penyimpangan penggunaan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Tengah. Diduga ada ketidaksesuain dalam penggunaan Bankeu  Provinsi Jawa Tengah untuk Pemerintahan Desa Tahun 2022. Inspektorat Provinsi Jateng pun turun ke lapangan untuk menginvestigasi kasus yang mencuat ini.

Di Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung menjadi prioritas inspeksi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, yang investigasinya dilakukan Senin, (3/7) hingga Rabu (5/7) Dari penelusuran SGN.com, Tim Inspektorat Provinsi yang dipimpin Teguh Wardoyo, S.E ini melakukan investigasi secara langsung terkait Rehabilitasi Jalan Beton yang menghubungkan antar dusun di Desa Danupayan dengan volume Panjang 300m, Lebar 3m dan Tinggi 0,15m. 

Usulan/permohonan rehabilitasi jalan beton ini  diajukan Kades Danupayan kepada Gubernur Jawa Tengah pada 7 April 2022 lalu dan masuk serta terdaftar dalam Alokasi Penerima Bantuan No. 53 No. DPA 5.4.2.5.2.1.20.145 dengan dukungan anggaran sebesar Rp. 120.000.000,-. Rehab jalan beton ini menghubungkan Dusun Growo-Kenteng-Kemirirejo, Desa Danupayan. 

Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa atau kerap disebut BanGub Pemdes pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah. 
 
Dalam Pergub 1/2022 ini secara terperinci dijelaskan mengenai syarat, tahapan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon dimana Kades adalah selaku penanggung jawab penuh dalam pelaksanaan kegiatannya. Kesanggupan untuk bertanggung jawab ini dituangkan dalam surat pernyataan Kades  yang menjelaskan kebenaran dan validitas data kegiatan, baik lokasi, jenis kegiatan, ukuran dan spesifikasi tehnis dalam rencana penggunaan dana yang diajukan kepada Pemprov Jawa Tengah. Selain itu, penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) wajib disampaikan setelah kegiatan selesai dilaksanakan yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah bantuan masuk Rekening Kas Desa dan paling lama tanggal 10 Januari tahun berikutnya untuk bantuan yang disalurkan pada akhir tahun (Pasal 20 ayat (2) Pergub No. 1/2022). 

Tingginya jumlah penerima BanGub di Kabupaten Temanggung yang belum menyampaikan LPJ hingga akhir Mei 2023 mencapai 137 penerima bantuan merupakan preseden buruk karena menyangkut penggunaan uang Negara. Hal ini menunjukkan lemahnya fungsi dan tugas Dinpermades Temanggung maupun Camat sebagaimana telah diamanatkan dalam Pergub 1/2022.

Investigasi hingga turun kelokasi dimana rehab jalan beton dibangun di Desa Danupayan yang akan dilakukan Tim Inspektorat Provinsi  mendapatkan apresiasi tinggi dari Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP). Kehadiran Inspektorat Provinsi ini merupakan signal kuat bagi upaya penegakan hukum dan peraturan perundangan yang kini gencar dilakukan. 

Bagi LSPP, jajaran Pemkab Temanggung harus secara sungguh-sungguh untuk memperbaiki diri dan menata tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui berbagai perangkat hukum maupun saluran ketentuan peraturan perundangan yang ada, saat ini masyarakat memungkinkan untuk melakukan pengawasan melekat atas berjalannya  kebijakan di suatu daerah. LHP hasil investigasi dari Inspektorat Provinsi diharapkan oleh masyarakat  transparan dan obyektif, tandas Ketua LSPP, Andrianto saat dikonfirmasi SGN mengenai masalah ini, Selasa (11/7). (Hery S)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top