Kabupaten Semarang, SGN.com- Polres Semarang berhasil ungkap kasus pencurian disertai pemberatan yang terjadi di rumah warga bernama Widodo Sarono (34 Th) beralamat Dsn. Sleker Ds. Kopeng Kec. Getasan, kejadian yang diketahui korban pada Senin pagi 10 Juli 2023.
"Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Getasan dibantu Sat Reskrim Polresta Magelang, pelaku berjumlah 2 Orang dan semuanya merupakan warga Kec. Secang Kab. Magelang." Ungkap Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM. Sabtu 22 Juli 2023.
Dilokasi terpisah Kapolsek Getasan Iptu Ari Parwanto SH. MH., menjelaskan kronologi kejadian tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa pelaku AK Alias Pedro (23 Th) dan MF (27 Th) sebelum melancarkan aksinya sempat berkunjung ke rumah korban.
"Korban mempunyai usaha Kos kos an yang berada disamping rumah, saat kedua pelaku berkunjung ke kos kos an korban kemudian timbul niat untuk melakukan pencurian motor Honda PCX milik korban." Ungkapnya.
Setelah mengetahui korban lengah, kedua pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil motor milik korban yang diparkir dihalam rumah korbam.
Setelah mengetahui motornya tidak ada, korban melaporkan ke Polsek Getasan. Selanjutnya Reskrim Polsek Getasan di Back Up tim Resmob Polres Semarang, melakukan pemeriksaan saksi saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah ke pelaku, kami melakukan koordinasi dengan jajaran Reskrim Polresta Magelang untuk menangkap pelaku. Dan pada tanggal 12 Juli 2023 pelaku AK Alias Pedro berhasil kami amankan dirumahnya daerah Kec. Secang Kab. Magelang." Terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada AK, selang sehari Polres Semarang berhasil mengamankan MF di wilayah Kec. Secang Kab. Magelang pada Kamis 13 Juli 2023.
"Setelah kedua pelaku diamankan, kami lakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada TKP lain atau pelaku merupakan jaringan Curanmor yang beraksi di wilayah Getasan maupun Kab. Semarang, kedua pelaku diamankan di Polres Semarang pada Jumat 22 Juli 2023." Pungkas Iptu Ari.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang bukti Kendaraan milik korban Widodo Sarono berikut STNK atas nama korban, dimana STNK korban berada di dalam bagasi motor saar motor dicuri pelaku. Selain itu juga turut diamankan kendaraan pelaku yang diduga digunakan dalam melancarkan aksinya, pelaku akan dijerat Pasal 363 ( Ayat 1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.
(Jk/Zed/agus)