DPRD Geram, Pembelian Seragam Sekolah Terjadi Mark Up

PUNGUTAN SEKOLAH JADI SOROTAN : DPRD Kabupaten Temanggung bersama sejumlah elemen masyarakat, LSPP, LPKPK, KDDT, RBP, serta komunitas pemerhati pendidikan menggelar audiensi menyoroti maraknya praktek pungutan oleh srkolah di masa PPDB. Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan turut dihadirkan untuk diklarifikasi atas adanya temuan penyelewengan. Foto : Hery Setyadi




Temanggung, SGN.com - Selama masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Temanggung telah terjadi banyak praktek pungutan dari pihak sekolah ke orang tua calon peserta didik. Pungutan ilegal ini terjadi di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK dengan dalih pembelian seragam sekolah dan ironisnya harga kain seragam dimark up jauh ditas harga pasaran.

"Temuan dari kami di lapangan dan berdasar laporan-laporan yang disampaikan oleh orang tua calon peserta didik serta masyarakat, pihak sekolah memaksa pembelian seragam sekolah lewat Komite Sekolah atau koperasi. Ini meresahkan masyarakat dan temuan ini bisa dibawa ke APH (aparat penegak hukum-red). 

Ada pembiaran dari pemangku kepentingan pendidikan terhadap praktek-praktek terselubung seperti ini," ungkap Ketua LSPP, Andrianto saat digelar audiensi di Ruang Rapat Gedung DPRD bersama Komisi D DPRD, para Wakil Ketua DPRD, Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung, Dewan Pendidikan serta ormas, komunitas, pemerhati pendidikan, Selasa (25/7).

Audiensi membahas masalah pungutan sekolah terhadap peserta didik ini, dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Muh Amin dan dihadiri Wakil KetuaTunggul Purnomo. Audiensi seru berlangsung meminjam Ruang Rapat Komisi A DPRD, dikarenakan Ruang Rapat Komisi D sedang dipergunakan oleh Pansus.

Selain LSPP, forum dihadiri Komunitas Paguyuban Difabel Kab Tmg, LPKPK, SGN.Com, Ketua Komisi D dan sekretaris.Wakil Ketua DPRD Muh Amin, menegaskan bahwa berdiskusi dengan niatan mencari solusi terbaik dari temuan dari LSPP terkait dunia pendidikan. "Kita di Dewan mengapresiasi atas temuan ini, karena data-datanya lengkap dan menarik," kata Amin.

Wakil Ketua DPRD Tunggul Purnomo tegas menggarisbawahi bahwa Dinas Pendidikan jangan terkesan menutup-nutupi adanya temuan dari masyarakat. Ada kesan Dinas Pendidikan ini mulus-mulus saja dan tidak ada cacat. Sebaiknya, apabila masyarakat ada temuan penyelewengan pungutan sekolah, silakan saja laporkan ke Dinas Pendidikan dan apabila sudah keterlaluan bisa diteruskan ke penegakan hukum.

Andrianto, mengutarakan Dewan atau DPRD  adalah rumah kita bersama. Masyarakat bisa menyampaikan temuan dan direspon baik oleh dewan. "Kami memanggil sejumlah elemen di Temanggung yakni  KDDT, RBP, LPKPK, GPK Kec Kranggan, Pemerhati Pendidikan.

Audiensi yang kami sampaikan ke dewan terkait pungutan sekolah di masa PPDB. Pungutan tersebut offside melanggar Permendikbud. Kami sudah ingatkan kasus ini setiap tahun dan sekarang saatnya harus dihentikan. Ini setiap tahun terjadi di Temanggung hingga kini," paparnya.

Kenapa di Kabupaten Temanggung kerap terjadi praktek pungutan oleh sekolah? karena belum adanya kemauan politik atau kebijakan berupa Perbup yang menegaskan adanya larangan praktek pungutan. Meskipun sekolah dalam menarik pungutan di masa PPDB dilabeli dengan judul infak, pembelian seragam dan sebagainya, namun praktek ini menyalahi aturan dan berpotensi menjadi tindak pidana. 

Dalam pengadaan kain seragam di Kabupaten Temanggung ada mark up harga. Dan hasilnya dinikmati pihak-pihak tertentu. Di tengah kehidupan masyarakat kecil yang semakin sulit, pemaksaan pembelian seragam dengan harga yang sudah dimark up adalah tindakan kejam.

Muh Amin kembali menyampaikan, dewan sangat berterimakasih kepada LSPP dan teman-teman yang datang ke dewan. Temuan dan masukan diterima dewan dan ini menjadi forum adu gagasan yang inklusif dan baik di dewan. "Kebijakan dan teknis yang dipertanyakan masyarakat, silakan dijawab oleh Dinas Pendidikan," tandas Muh Amin di hadapan Kepala Dinas Pendidikan, Agus Sujarwo.

Waki Ketua DPRD Tunggul Purnomo, bersyukur lembaga dewan dapat melayani masyarakat untuk beraudiensi, terkait pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Temanggung. Memang di Temanggung masalah pendidikan rumit. Kami atas temuan masyarakat, kami berterimakasih. 

Kami memang perlu mitra untuk berdiskusi dan mengurai permasalahan pendidikan ini. "Kita harus selalu berpijak pada peraturan yang berlaku. Di dewan juga ada mantan praktisi pendidikan. Kami berterimakasih atas partisipasi masyarskat yang peduli dengan permasalahan pendidikan," katanya.

Ketua Komisi D DPRD Badrun Mustofa, menyatakan Komisi D berterimakasih ada hal yg sangat konstruktif dengan argumen yang jelas. "Saya terhenyak dan kaget, merasa kesulitan. Pada poin notulen bahwa ada potensi yang akan dibawa ke penegak hukum. Inilah yang bikin saya terhenyak.

Notulen yang diminta LSPP kita kumpulkan dulu argumennya. Dan digabung dengan argumen dari Dewan, Dinas Pendidikan dan lainnya. Semoga temuan-temuan tentang pungutan bisa didiagnosa terlebih dulu," pinta Badrun.

Muh Amin selaku moderator menimpali, terkait bakal ke APH, itu begini, bhw persoalan tersebut bukan ranah di legislatif. Justru di forum dewan ini, bisa dicari solusi terbaik. Ini forum klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan. Memang di masa PPDB, Dewan Pendidikan harusnya lebih intens mengawasi PPDB. 

Ketua Dewan Pendidikan, Nasmui, memberi jawaban masalah pendidikan yang diawasi pihaknya ada di tingkat SD, SMP, SMA. Yg disorot adalah tentang seragam sekolah. "Setiap masa PPDB, kami mengawasi secara sampel sekolah negeri dan madrasah. Kesimpulan kami, tidak ada yg mempersoalkan tentang seragam sekolah. 

Biasanya pengadaan seragam atas permintaan ortu murid. Sebab ortu ingin seragam bisa sama, setiap produk bisa berbeda seragamnya, makany ortu murid minta pengadaan seragam," kata Nasmui seolah defensif memaklumi adanya praktek pungutan.

Dalam audiensi masalah keberadaan Komite Sekolah identik dengan Dewan Pendidikan. Memang Komite Sekolah kurang independen. Ketua Komite Sekolah yang mengangkat dan memberhentikan adalah Kepsek. Bagamana mau independen kalau Komite Sekolah yang tugasnya mengawasi malah diangkat oleh Kepsek? seharusnya Komite Sekolah diangkat oleh Dinas Pendidikan atau pihak lain yang lebih tinggi dari Kepsek. 

Nasmui mengakui, pihaknya, tidak memegang dokumen atau proposal Komite Sekolah di Dewan Pendidikan. "Komite Sekolah  bukan bawahan Dewan Pendidikan. Kami tidak bisa menekan Komite Sekolah untuk menyerahkan dokumen," alibi Nasmui. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top