DPRD Bakal Gelar Dengar Pendapat, Sekolah Menarik Sumbangan Atau Pungli Bisa Dipidana

TERBEBANI PUNGLI SEKOLAH : Sejumlah peserta didik baru sebuah sekolah menengah pertama pulang meninggalkan sekolah mereka, Kamis (20/7). Para ortu peserta didik di Kabupaten Temanggung resah atas maraknya praktek pungli selama PPDB yang dilakukan oleh banyak sekolah. Foto : Hery Setyadi



Temanggung, SGN.com- Adanya fenomena banyak sekolah di Kabupaten Temanggung yang menarik sumbangan atau pungutan liar berdalih pembelian seragam, infak dan sebagainya, menuai kecanan dari masyarakat. Tindakan sekolah yang demikian, di masa PPDB dilarang berpotensi masuk ranah pidana.

DPRD Kabupaten Temanggung yang mendapatkan laporan, akan menggelar dengar pendapat dengan sejumlah kalangan.  "Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak boleh ada penarikan sumbangan atau pungutan apapun yang dilakukan sekolah penerima BOS maupun sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada orang tua siswa. 

Sikap tegas Pemerintah untuk melarang berbagai pungutan atau sumbangan dengan dalih/alasan apapun ini agar setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bersih, bermutu, berkeadilan dan tidak diskriminatif," tegas Ketua LSPP, Andrianto yang ditemui SGN.com di DPRD Kabupaten Temanggung, Kamis (20/7).

Rencananya, DPRD akan mengundang sejumlah kalangan, baik LSM, Ormas, Paguyuban Pedagang dan sebagainya dalam pertemuan khusus dengar pendapat tentang PPDB pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 pekan depan. Maraknya fenomena sekolah yang membebani orang tua peserta didik ini, cukup meresahkan masyarakat.

Begitu pentingnya masa pendaftaran penerimaan siswa didik baru ini pelaksanaannya diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.  

Dalam Permendikbud ditegaskan bahwa selama pelaksanaan PPDB sekolah penerima BOS maupun sekolah yang diselenggarakan Pemda dilarang melakukan pungutan biaya dan/atau sumbangan, termasuk bagi pembelian seragam maupun buku-buku tertentu.  

Pelaksanaan PPDB ini terdiri atas 5 tahapan yaitu dimulai dengan adanya pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru dan daftar ulang.Seluruh tahapan dalam masa pelaksanaan PPDB dilarang adanya pungutan biaya atau sumbangan dengan alasan/dalih apapun kepada orang tua siswa. 

Dalam rangka menjalankan amanat  Permendikbud No. 1/2021 ini maka Pemda menyusun dan menetapkan kebijakan/ketentuan mengenai PPDB diwilayahnya dan Bupati melakukan pengawasan dan pembinaan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat. 

"Bagi Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) yang aktif melakukan pengawasan berlangsungnya pelaksanaan PPDB semenjak tahun 2020 mencium adanya aroma tidak sedap saat siswa melakukan pendaftaran ulang yaitu adanya kewajiban untuk pembelian seragam sekolah melalui koperasi sekolah," terang Andrianto.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto, merespon baik digelarnya dengar pendapat atau audiensi antara dewan dengan sejumlah kalangan. Pihak Sekwan  membenarkan pihaknya menjadwalkan adanya dengar pendapat tersebut. "Jumlah pesertanya ada 20 orang sesuai permintaan dari LSPP," kata Ika dari Sekwan. 

Kewajiban pembelian seragam lewat koperasi sekolah ini terindikasi dilakukan oleh Komite Sekolah. Besarnya biaya bagi pembelian kain seragam ini  terhitung lebih tinggi dari harga pasaran umumnya untuk jenis dan kualitas kain yang sama. 

Sayangnya dari pihak orang tua siswa cenderung enggan/tertutup untuk menyampaikan laporan pengaduan secara resmi terkait berlangsungnya praktik ini. Dimasa PPDB orang tua siswa selalu dihadapkan untuk mempersiapkan biaya yang tidak sedikit padahal menurut ketentuan peraturan tegas dilarang/tidak diperbolehkan adanya pungutan/pembiayaan atas alasan/dalih apapun. 

“Peran aktif masyarakat sesungguhnya sangat diperlukan untuk ikut memperbaiki praktik-pratik menyimpang dan membebani orang tua siswa di saat masa PPDB. Bila mengalami hal tidak sesuai dengan Permendikbud disaat PPDB dapat menghubungi Kantor Ombudsman Jawa Tengah, Jln. Siwalan No. 5, Wonodri, Kecamatan Semarang, Kota Semarang atau  melalui whatsaap 0811 9983 737”, tutur Andrianto.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa setiap warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan, khususnya untuk dapat mengenyam pendidikan dasar hingga berusia 15 tahun.  Sedangkan masyarakat berhak berperan serta dalam pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi berjalannya program  pendidikan. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top