"Bupati Temanggung Perlu Diperiksa"

LAPORAN KASUS HUKUM : Ketua LSPP, Andrianto (paling kanan) saat mendatangi kantor KPK di Jakarta untuk melaporkan sejumlah kasus hukum di daerah. Beberapa diantaranya kasus hukum di Kabupaten Temanggung yang saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Foto : Hery Setyadi



Temanggung, SGN.com - Tindakan pihak Kejaksaan Negeri Temanggung terhadap kasus pemakaian tanah kas desa di Desa Danupayan, membuat sejumlah pihak panik. Kasus yang mencuat dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat Temanggung ini, rupanya bakal mengarah ke Bupati Temanggung untuk ikut diperiksa oleh Kejari.

Dari investigasi SGN.com, sejumlah pihak sudah dipanggil Kejari untuk diperiksa. Kepala Desa beserta Perangkat Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung secara marathon telah dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Negeri Temanggung terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) seluas 3550 m2. 

Pihak yang dipanggil Kejari, mulai dari Sekretaris Desa, Kaur Umum dan Tata Usaha, mantan Bendahara Desa, Kaur Keuangan, Kepala Dusun, Ketua BPD maupun PJ Kades telah memenuhi panggilan Kejari. Selain itu, Camat Bulu, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMD Kecamatan Bulu juga telah memberikan keterangan kepada Kejari. 

Sebagaimana merujuk pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku maka pemanggilan dan permintaan keterangan sehubungan dengan pemanfaatan TKD akan diberlakukan pula kepada Dinpermades, Inspektorat maupun Bupati Temanggung.  

Kepala Inspektorat Temanggung, Eko Suprapto, yang hendak dikonfirmasi perihal adanya pembiaran penyalahgunaan TKD, yang bersangkutan memberi jawaban bahwa kasus ini sudah ditangani kejaksaan. "Apa tidak sebaiknya minta keterangan (red- wawancara) ke kejaksaan saja. Kan soal ini sudah ditangani kejaksaan," kata Eko ketika dihubungi SGN.com. Eko beralasan dirinya mulai hari Jum'at (14/7) hingga akhir pekan sedang tidak ada di Temanggung. 

Terkuaknya penyalahgunaan TKD Danupayan disebabkan oleh Bagus Wasiyo Hartono selaku penyewa  yang menjadikannya rest area dan resto bernama Lovira/Bajul Ijo ini tetap saja terus beroperasi. Bahkan Kades Danupayan justru melakukan kamuflase dengan menempatkan informasi bertuliskan “Renovasi Pusat Kios-Kios UMKM Danupayan” agar mengesankan bahwa TKD yang digunakan Lovira tidaklah bermasalah. 

Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Temanggung tertanggal 8 Juni 2021 silam tegas merekomendasikan agar Lovira harus ditutup dan TKD Danupayan dikembalikan fungsinya semula menjadi lahan pertanian. Tidak adanya penindakan hampir berjalan 2 tahun dan dibiarkan terus menerus beroperasi oleh Camat Bulu, Dinpermades, Inspektorat dan juga Bupati perlu didalami oleh Tim Kejari Temanggung.  

TKD Danupayan ini tercatat dalam C Desa Nomor 410 Persil 66 SL.IV yang terletak di Blok 4 Sigendul Dusun Kemirirejo II, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dan dikukuhkan dalam Perdes Danupayan No. 2/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa adalah merupakan Tanah Bondho desa berupa lahan pertanian sawah.  Sejak awal terjadinya perubahan alih fungsi TKD menjadi bangunan semi permanen berupa pembangunan kolam, lahan parkir, akses jalan masuk maupun aula belumlah mendapatkan persetujuan dan ijin tertulis dari Bupati. 

Dalam amanat ketentuan Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maupun Perbup Temanggung No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa sudah cukup jelas bahwa Bupati adalah pembina dan pengawas dalam pengendalian pengelolaan aset desa. Pembinaan dan pengawasan yang menjadi tugas Bupati  termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa. 

Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 6/2014 tentang Desa bahwa sanksi dapat berupa  sanksi administratif hingga pemberhentian sementara maupun pemberhentian.  Pembiaran selama ini atas beroperasinya rest area dan resto Lovira/Bajul Ijo oleh Bupati Temanggung  perlu dilakukan pemeriksaan  mendalam dan diusut tuntas Tim Kejari. 

"Sebagaimana diketahui, TKD adalah tanah Negara yang merupakan bagian yang terpisahkan atau yang tidak terpisahkan dari kekayaan Negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawabkan lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah. Aset desa berupa TKD merupakan kekayaan milik desa," terang Ardiyanto, Ketua Lingkar Studi Pembedayaan Perdesaan (LSPP) kepada SGN.com Jum'at (14/7).

Pemanfaatannyapun sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan untuk kepentingan sosial.   Itulah sebabnya, aset desa berupa tanah kas desa wajib didaftarkan dan disertifikatkan atas nama desa. Penyewaan tanah kas desa untuk dijadikan rumah makan dan rest area Lovira/Bajul Ijo semenjak pertengahan tahun 2021 ini sarat dengan pelanggaran dan tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, paparnya. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top