Tim Pengkajian Pemanfaatan Los, Kios dan Pertokoan Pasar Besutan Bupati Temanggung Blunder

SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA : Ribuan pedagang pasar tradisional di sejumlah kecamatan di Kabupaten Temanggung resah. Status hukum penempatan usaha mereka masih belum jelas, namun pedagang tetap ditarik pajak restribusi. Foto : Hery Setyadi



Temanggung, SGN.com- Ribuan pedagang di sejumlah pasar tradisional kembali resah. Nasib mereka dalam penempatan tempat usaha masih tidak tidak jelas. Pasalnya, Tim Pengkajian Pemanfaatan Los, Kios dan Pertokoan yang dibentuk Bupati Khadziq muspra dan tidak memiliki dasar hukum.

"Kami bersama ribuan pedagang menjadi tidak tenang dalam menjalankan usaha. Kami menuntut Pemkab Temanggung untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini," kata salah satu pedagang Pasar Ngadirejo yang namanya minta diinisialkan MN saja, Rabu (21/6) kepada SGN.com.

Ketika problem ribuan pedagang ini dikonfrontir kepada Ketua LSPP, Andrianto, membenarkan bahwa kondisi sejumlah pasar kritis dalam kejelasan status hukum penempatan tempat usaha mereka.

Ketidakjelasan dan berlarut-larutnya pengkajian dan rekomendasi bagi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa Los, Kios dan Pertokoan  di sejumlah Pasar Daerah di Kabupaten Temanggung terus berlangsung hingga kini. 

Sejak awal dibentuknya Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD pada tanggal 5 Oktober 2022 melalui Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 970/365 Tahun 2022 memiliki cacat materiil maupun formil. 

"Secara materiil, keterlibatan seluruh Ketua Komisi DPRD Temanggung sebagai anggota Tim Pengkajian yang harus bertanggung jawab kepada Bupati jelas telah menurunkan marwah dan martabat sebagai anggota DPRD," ungkap Andrianto kepada SGN.com.

Dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah tegas disebutkan bahwa fungsi DPRD adalah pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan serta dilarang untuk melakukan pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang serta hak sebagai anggota DPRD.

Keterlibatan seluruh Komisi DPRD sebagai anggota Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD ini  telah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Kehormatan (BK) DPRD Temanggung dengan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) selaku Pelapor pada tanggal 5 Mei 2023 lalu. 

Dalam pertemuan BK DPRD Temanggung dengan LSPP ini merekomendasikan agar DPRD dapat melakukan kajian tersendiri bersama perwakilan pedagang pasar diluar Tim Pengkajian yang telah dibentuk Bupati Temanggung.

Sedangkan cacat formil dari Tim Pengkajian besutan Bupati Temanggung ini adalah keanggotaannya yang beragam yaitu selain Ketua Komisi DPRD juga perwakilan pedagang. 

Dalam Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah dijelaskan bahwa penilaian obyek sewa untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan itu dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Bupati.

Artinya, nilai wajar obyek sewa dari BMD berupa Los, Kios dan Pertokoan Pasar adalah menjadi tanggung jawab Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Penilai Publik adalah Penilai yang mempunyai izin praktik penilai dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui Pemerintah. 

Bagi LSPP, Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 970/365 Tahun 2022 tentang Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD Berupa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah Kabupaten Temanggung ini blunder yaitu terjadi kesalahan serius yang disebabkan oleh kecerobohan dalam pembuatannya. 

"Itulah sebabnya Keputusan Bupati  harus segera dibekukan pelaksanaannya karena tidak sesuai dan sejalan dengan amanat Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," tandasnya. 

Terpisah Kepala Disperindagkop Kabupaten Temanggung, Entargo, yang hendak dikonfirmasi masalah krusial ini, masih memberikan jawaban yang statis bahwa Tim Pengkajian belum selesai melaksanakan tugasnya. (Hery S)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top