Kabupaten Semarang, SGN.com- Petugas polres semarang jawa tengah pada hari rabu 07/06/2023 pukul.20.30 wib,mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengungsian tenaga kerja migran(pmi) atau yang lebih di kenal dengan tenaga kerja wanita atau tkw.
Dan mendatangi terduga rumah suhayati yg berada di jl.layur raya no.29 rt 008 rw 012 kel.ungaran kec.ungaran barat kab.semarang perumahan sebantengan yang tergolong rumah tinggal elite di ungaran.
Setelah di lakukan pengecekan di temukan satu orang terduga yg mau di berangkatkan seorang ibu paruh baya yang ada di dalam rumah yang bersangkutan sambil ngecek dokumen yang ada, ternyata dia mempunyai dokumen PT yang sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2016 dan selanjutnya pihak petugas polres semarang membawa pelaku suhayati berikut yang menjadi korban nur chamidha (korban) beserta barang bukti lainnya di bawa ke polres semarang untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Karena jelas yang bersangkutan melanggar undang undang republik indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.Adapun barang bukti yg berhasil di amankan 1(satu) buah buku paspor milik saudara nur chamidah yg di keluarkan di kab. pemalang tanggal 03 may 2023.
1( satu) lembar keputusan kepala dinas tenaga kerja dan tranmigrasi provinsi jawa tengah tentang ijin PT. Adhi makmur unggul insani di Kab.semarang 1(satu) lembar keputusan tentang izin pendirian PT.sahabat putra pandawa dengan kacab suhayati di tetapkan di semarang 31 desember 2014 1( satu) buah laptop merek ACer type Aspire E1.572 G warna berikut printer nya merek deskjet warna putih lengkap dengan adaptor nya.
Bahwa tersangka sudah beberapa kali mengirim tenaga kerja migran atau menjadi agen tenaga kerja indonesia ke malaysia, singapura sampai dengan yang bersangkutan suhayati binti alm Hasanudin di tangkap petugas dari polres semarang, bahwa yang bersangkutan mendapat ke untungan tersebut sebesar RP. 4.000.000(empat juta rupiah) setiap orangnya.
Di tempat yg terpisah dengan kasus yang sama yg terjadi senin tanggal 19/10/2022 sekitar pukul 15.00 wib di tempat rumah saudari sri kunarsih alias dewi alamat jl.purnakarya tengah nomor 06 rt 005 rw 002 kelurahan gedanganak kec.ungaran timur kab.semarang. atas pelaporan saudari nur fitriyana dasar lp spkt polres semarang tanggal.08 juni 2023 nomor lp 46.2023 dan yang bersangkutan juga melanggar undang undang republik indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Modus kedua tersangka hampir sama jenis dan usaha nya mengirim tenaga kerja migran indonesia dengan iming-iming kerja di luar negri dengan gaji yang fantastis dan menyenangkan padahal mereka berangkat dari semarang dengan pesawat udara turun di pulau batam terus di lanjut dengan kapal fery untuk mengelabuhi petugas mereka menggunakan paspor kunjungan wisata dengan di kawal oleh orang mereka yang kalau seandainya di tanyai bahkan di tangkap menjawab wisata padahal apa yg mereka bayangkan tidak seindah yang dia kerjakan.
Kapolres semarang AKBP.Achmad Oka Mahendra.Sik.MM.melalui kasad Reskrim AKP.Hussein kedua orang tersebut memang sudah melakukan praktek pengiriman tenaga kerja migran indonesia kalau di lihat dari bukti bukti yang ada seperti izin dari disnaker yang sudah habis masanya sejak tahun 2016 lalu maka dari itu kita menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor kalau ada tetangga atau saudaranya kalau memang mau bekerja keluar negri ikutilah agen atau perusahaan yang resmi dan sesuai dengan prosedur pemerintah pungkasnya.( agus)