LAPORAN MASUK KEJARI : Kasus Rest Area Bajul Ijo, Danupayan, Bulu resmi dilaporkan oleh LSPP ke Kejaksaan Negeri Temanggung. Berlarut-larutnya kasus ini selama dua tahun, menunjukkan kronisnya penegakkan hukum di kabupaten ini. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, SGN.com - Ditengarai atas mandeknya penegakkan hukum oleh Pemkab Temanggung terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan pihak Kades dan pemilik Rest Area Bajul Ijo, Danupayan, Bulu, kini kasus itu bakal ditangani Kejaksaan Negeri. Pemkab, dalam hal ini rupanya sudah lempar handuk, menyerah atas penegakkan hukum di lingkup kerjanya.
Pelanggaran atas pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Danupayan dijadikan Resto dan Rest Area resmi masuk Kejaksaan Negeri Temanggung, Senin, (5/6).
Beragam temuan pelanggaran semenjak Juni 2021 silam sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ternyata hingga saat ini tidak ditaati oleh Kepala Desa Danupayan maupun pihak penyewa berinisial BWH. Penanganan atas munculnya permasalahan TKD berubah fungsi menjadi Resto dan Rest Area yang berlarut-larut hampir 2 tahun ini menunjukkan buruknya pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) maupun penegakan hukum di Kabupaten Temanggung.
Selaku pelapor, Andrianto menyampaikan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan Kades Danupayan maupun BWH selaku penyewa terindikasi telah melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pada aspek korupsi diketemukan upaya menguntungkan diri sendiri serta golongan tertentu. Sedangkan pada ranah kolusi secara nyata menyalahgunakan wewenang, tugas dan kewajibannya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam laporan pengaduannya, Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) ini menggunakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku diantaranya UU No. No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 6/2014 tentang Desa, Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maupun Perbup Temanggung No. No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.
Kesungguhan dalam upaya penegakan hukum yang saat ini gencar dilakukan Kejaksaan RI dalam mengungkap dugaan mega korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat dijadikan momentum kuat bagi Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri dalam mengungkap praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik di daerah.
Kesungguhan Pemerintah dalam upaya penegakan hukum baru-baru ini juga tercermin dengan dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum oleh Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) melalui Keputusan Menko Polhukam No. 63/2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Sementara, dari informasi yang berhasil dihimpun SGN.com menyebutkan bahwa pihak Kejari Temanggung telah melakukan pulbaket atas kasus pelanggaran hukum satu ini. Pihak Kejari pun sudah melakukan pemeriksaan ke pihak pemangku kepentingan di Desa Danupayan. (Hery S)