Temanggung, SGN.com- Kasus pelanggaran hukum berupa penggunaan tanah kas desa (TKD) untuk keperluan komersil pihak swasta, serius masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung mulai fokus membidik kasus ini.
Informasi yang diterima SGN.com menyebutkan TKD yang terletak di Desa Danupayan, Kecamatan Bulu berupa lahan pertanian sawah yang telah berubah fungsi menjadi rest area dan resto Lovira/Bajul Ijo seluas 3550 meter persegi tersebut trlah resmi ditangani oleh Kejari Temanggung.
"Pelanggaran prosedur dan tahapan proses sewa menyewa dan alih fungsi TKD sebagaimana temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dan Surat Bupati Temanggung kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) oleh Kades Danupayan maupun Bagus Wasiyo Hartono selaku pihak penyewa sejak pertengahan tahun 2021 silam menjadi dasar laporan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) kepada Kejari Temanggung," tandas Ketua LSPP Andrianto ysng gigih mengawal kasus yang mirip kasus yang sana di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (26/6).
Selaku pelapor, LSPP mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan Kejari Temanggung untuk mengusut tuntas pelanggaran penggunaan TKD Danupayan yang sudah berlangsung lama ini. Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) juga telah memberikan dukungan penuh pada Kejari Temanggung untuk menguak praktik illegal di Kabupaten Temanggung yang terindikasi terdapat perbuatan tindak pidana korupsi.
Bagi LSPP, keterlibatan aktif sebagai warga masyarakat untuk menyampaikan laporan bilamana diketemukan terjadinya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kepada aparat penegak hukum (APH) adalah merupakan suatu kewajiban.
Dalam ketentuan Undang Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas ditegaskan bahwa tindak pidana korupsi pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa karena telah merugikan keuangan Negara, pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Disamping itu, setiap orang yang turut serta melakukan percobaan maupun ikut membantu dalam pemufakatan jahat suatu tindak korupsi juga dipidana dengan pidana yang sama.
Mengingat dampak yang ditimbulkan dari perbuatan KKN begitu besar, merusak perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional maka LSPP mengajak masyarakat Temanggung dan bukan lagi menghimbau untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan melaporkannya kepada APH.
Peran aktif masyarakat ini ditegaskan dalam amanat ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
Di data Inspektorat Temanggung diketahui, TKD Danupayan seluas 3550 m2 yang telah mengalami perubahan fungsi adalah merupakan Aset Desa yang terletak pada Blok 4 Sigendul Dusun Kemirirejo II, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dan tercatat dalam Peraturan Desa Danupayan (Perdes) No. 2/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Sejak awal, prosedur dan tahapan pemanfaatan TKD Danupayan menurut LHP Inspektorat Temanggung Nomor : Nomor : SR/11.LHP/700/003/VI/2021, Tanggal 8 Juni 2021 melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Aset Desa berupa TKD adalah tanah Negara yang merupakan bagian yang terpisahkan atau yang tidak terpisahkan dari kekayaan Negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawabkan lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Dari pantauan SGN.com di lokasi, aktivitas rest area yang berjarak sekitar dua kilometer arah barat dari Alun-alun Temanggung ini, masih terlihat aktifitas alias buka. Janji Inspektorat Temanggung, Eko Suprapto untuk menutup dengan tanda segel belum ditindaklanjuti aparat penegak Perda. Kondisi ganjil ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat. (Hery S)