OGAN ILIR, SGN.com – Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir periode 2014-2019, H. Endang PU Ishak menjalani pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir.Endang PU diperiksa penyidik Kejari sejak pukul 13.00 WIB, Rabu (21/06/2023).
Diperiksaanya pucuk pimpinan Partai Golkar Ogan Ilir itu terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu atas penyelenggaraan kepala daerah Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 yang telah menjerat setidaknya 6 tersangka.
Beradasarkan keterangan tertulis Kejaksaan Ogan Ilir yang disampaikan Ario A Gopar, diperiksanya Endang PU untuk melengkapi perkara atas 3 komisioner Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar, Idris dan Karlina yang telah ditetapkan tersangka
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kelengkapan berkas perkara terhadap 3 tersangka atas nama. DI, I, K,” ungkap Ario pada awak media.
Sebelumnya, Kejari mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 50 orang saksi atas kasus korupsi dana Hibah Bawaslu yang telah merugikan keuangan negara Rp 7,4 miliar.
Tak hanya itu, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dan Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto.
Sementara ketiga tersangka dalam kasus ini telah dilakukan penahanan. Dua ditahan di Rutan Kelas IIA Pakjo Palembang, dan satu di Lapas Wanita Merdeka Palembang. (Dedy A)