Belum Lama Dilantik Oknum Kepsek SDN 2 Sungai Belida Lama Menghilang

Lempuing Jaya, OKI, SGN.com- Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan sistem dan tata cara pendidikan dalam proses belajar mengajar untuk menciptakan SDM yang berkualitas.

Hal ini dapat dicapai terutama dengan meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik di sekolah yang profesional, beberapa kebijakan itu telah diupayakan pemerintah pusat (13/06/2023).

Namun di samping itu pemerintah juga membuat peraturan tata tertib yang wajib dilaksanakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti tertuang dalam peraturan tata tertib tentang kedisplinan melaksanakan tugas dan kewajiban PNS.

Program peningkatan mutu pendidikan tidak akan dapat tercapai bila kepala sekolah tidak sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya. Hal inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah, dan pengawasan di tiap sekolah harus lebih diperketat. jangan di biarkan.

Menurut narasumber kami yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa Oknum Kepsek SDN 2 Sungai Belida diduga telah meninggalkan tanggungjawab sebagai Kepala Sekolah selama sebulan. Yaitu terhitung sejak tanggal 3 s.d 27 Mei 2023 yang lalu. Bahkan pada saat Ujian sekolahpun beliau tidak hadir.

Padahal beliau baru dilantik menjadi kepsek defenitif Bulan Februari 2023 yang lalu. Karena sebelumnya beliau adalah PLT di SDN 2 Sungai Belida tersebut.

Menanggapi hal ini DPW LSM GANAS SUMSEL angkat bicara, Dedy Ardyansah berkomentar patut diduga Oknum Kepala SDN 2 Sungai Belida Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 yang berbunyi  “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,”

”Kita menunggu tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kab. OKI, BKPP Kab. OKI, Inspektorat Kab. OKI agar supaya kembali mengevaluasi penempatan Kepala SDN 2 Sungai Belida Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI berinisial ZT, ” ujar Dedy kepada Awak Media.

Bukan hanya itu Dedy meminta kepada Pihak Dinas Pendidikan Kab. OKI untuk tidak membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Tunjangan Sertifikasi  Kepala SDN 2 Sungai Belida Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI karena telah dengan sengaja meninggalkan tanggungjawabnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (12/06/2023) Kepala Sekolah SDN 2 Sungai Belida sama sekali tidak menjawab.(Dye)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top