JARINGAN HUMAN TRAFFICKING : Dalam sepekan terakhir, di wilayah hukum Polda Jawa Tengah telah diungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking. Modus operandi jaringan ini telah masuk ke desa-desa, para pelaku menjanjikan gaji yang super fantastis ke korban mereka. Foto : Hery Setyadi
Semarang, SGN.com - Kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jateng, menggelar konferensi pers terkait 33 pelaku perdagangan orang yang berhasil diamankan dari 14 Polres di jajaran Polda Jateng. Dari 33 pelaku yang berhasil ditangkap itu, Kepala Satgas mengungkapkan, ada 1.357 korban dakam kasus perdagangan manusia atau human trafficking.
Jumlah tersebut berasal dari pihak korban yang melaporkan ke pihak kepolisian. Dan sebagian yang lain, oleh para pelaku, korban sudah diberangkatkan ke luar negeri dengan visa dan paspor kunjungan atau wisata.
Kepala Satgas TPPO Polda Jateng, Selasa (13/6) dalam rilis yang diterima SGN.com mengungkapkan penangkapan terhadap 33 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sepekan terakhir. "Dengan 10 orang tersangka dari perusahaan penyalur tenaga kerja dan 23 orang dari perorangan. Rata-rata pelaku memberikan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya, mereka hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar," papar Wakapolda Jateng Brigjen (Pol) Abiyoso Seno Aji.
"Dari pengungkapan selama 1 pekan ini ada 33 tersangka (TPPO) yang telah diamankan. Ini kita masih perlu gerak cepat dari kepolisian. Modus human trafficking pergerakannya sangat cepat, " ungkap Abiyoso.
Salah satu pelaku mengaku dirinya bekerjasama dengan perusahaan yang tidak bekerjasama dalam perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara legal. Pekerja yang sudah direkrut, diberangkatkan melalui jalur ilegal melalui transit di Pulau Batam, sebelum diseberangkan ke Singapura atau negeri jiran Malaysia.
"Ada 6 orang (red-diberangkatkan), dari sini ke Batam naik pesawat dan dari Batam menyeberang naik (kapal) feri ekspres," SN, salah satu pelaku human trafficking kepada Satgas TPPO.
Dari 33 orang pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai jeratan pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman denda maksimal Rp 600 juta dan hukuman 15 tahun penjara. Dalam mengantisipasi perdagangan orang ini, seluruh Polres dan jajarannya dihimbau melakukan edukasi maupun sosialisasi kepada masyarakat terkait penyaluran tenaga kerja ke luar negeri yang legal. (Hery S)