Tercium Indikasi KKN, Tanah Kas Desa Danupayan Resmi Ditutup Untuk Lovira Resto

DITUTUP PAKSA : Pemdes Danupayan disertai pihak Camat Bulu, Koramil serta Polsek Bulu menutup aktifitas Bajul Ijo atau Lovira Resto yang tidak berijin. Setelah ada laporan dugaan KKN penggunaan tanah kas desa yang turut digunakan untuk aktifitas usaha rest area, Pemkab Temanggung gerah dan terkesan lamban dalam penindakan. Foto : Hery Setyadi



Temanggung, SGN.com - Rest area Bajul Ijo atau Lovira Resto di Jalan Raya Danupayan Bulu - Parakan dinyatakan ditutup. Lokasi usaha ini kedapatan menggunakan tanah kas desa secara serampangan. Pemkab Temanggung menutup segala kegiatan di tempat tersebut. 
Tanah kas desa yang sedang bermasalah dan menjurus ke masalah hukum ini, dinetralkan atau dikosongkan dari kegiatan yang dilakukan oleh pemilik resto. Penutupan dilakukan oleh pihak Pemdes Danupayan, Camat yang melibatkan Polsek dan Korsmil Bulu, Selasa (23/5).

Setelah hampir 2 tahun sejak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Temanggung tentang penggunaan tanah kas desa (TKD) Danupayan, Kecamatan Bulu, Temanggung yang secara illegal telah digunakan untuk Lovira/Bajul Ijo Resto, hari itu resmi ditutup. Penutupan area Lovira/Bajul Ijo Resto yang selama ini menggunakan TKD adalah terdiri dari akses jalan masuk, tempat parkir kendaraan bermotor, kolam maupun aula tersebut harus dikembalikan fungsinya semula sebagai lahan pertanian.
Penutupan penggunaan TKD untuk Resto ini terbilang terlambat  mengingat, semenjak awal pendirian Lovira/Bajul Ijo pada tahun 2021 silam sarat dengan pelanggaran peraturan yang dilakukan Kepala Desa Danupayan bersama dengan pihak Penyewa yaitu mulai dari UU No. 6/2014 tentang Desa, Permendagri No. 1/2016 dan Perbup Temanggung No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.

Sebagaimana diketahui, TKD ini merupakan aset Desa Danupayan berupa lahan pertanian yang disewakan kepada pihak ketiga untuk dijadikan resto dan rest area. Proses sewa menyewa oleh Kades selaku penanggung jawab aset desa dengan pihak ketiga diketemukan banyak pelanggaran oleh Inspektorat karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah diamanatkan dalam Perbup Temanggung No. 48/2018. Bahkan dalam rekomendasi LHP Inspektorat jelas disebutkan agar menutup kegiatan Lovira resto yang telah menggunakan TKD dan meminta dikembalikannya fungsi tanah milik desa tersebut menjadi lahan pertanian kembali.

Terus beroperasinya Lovira Resto dan berlarut-larutnya tindakan eksekusi untuk melakukan penutupan TKD yang telah digunakan sebagai resto dan rest area mengemuka dalam beberapa waktu terakhir setelah mendapatkan  sorotan tajam dari LSPP.  Menurut Andrianto selaku Ketua LSPP bahwa terindikasi kuat terjadi KKN dalam penanganan Lovira Resto.

Permasalahan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dalam 2 tahun belakangan ini menjadi perhatian serius dan pengawasan ketat Pemerintah yaitu  dengan diterbitkannya kebijakan Perpres No. 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1589 Tahun 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota. Penetapan kedua kebijakan ini adalah sebagai upaya perlindungan lahan pertanian dalam mendukung keberkelanjutan pangan nasional. 

Melalui kedua peraturan ini jelas disebutkan bahwa lahan sawah yang masuk dalam perlindungan namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang, tidak dapat dialih fungsikan sebelum mendapatkan rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN RI). 

Artinya, tanah kas desa Danupayan berupa lahan pertanian seluas 3550 m2 tidak dapat dialihfungsikan penggunaannya menjadi resto dan rest area  atau bangunan apapun sebelum menyampaikan pengajuan dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Menteri  ATR/BPN RI. (Hery S)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top