Kudus, SGN.com- Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Teddy Minahasa dihukum penjara seumur hidup. Sebab, terbukti terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.Keputusan hukuman seumur hidup terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jon Saragih, Selasa (9/5/2023) "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, ujarnya.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan bagi Teddy, tidak mengakui , menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan. Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum dengan baik. Telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Adapun kasus tindak pidana itu adalah menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Juga melibatkan melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Mereka akan disidangkan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) dengan agenda sidang pembacaan putusan Majelis Hakim. Teddy lahir pada 23 November 1970 di Minahasa, Sulawesi Utara.
Lulusan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1993. Kemudian (2008) Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah,Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.(2011) Kapolres Malang.(2013) Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri.(2013) Kaden C Ropaminal Divpropam Polri.(2014) Ajudan Wapres RI (2017) Staf Ahli Wapres RI (2017) Karopaminal Divpropam Polri.(2018) Kapolda Banten.(2018) Wakapolda Lampung (2019) Sahlijemen Kapolri (2021) Kapolda Sumbar.(Sup)