TEGANG : Gedung Inspektorat digelar pertemuan yang diikuti sejumlah pihak terkait kasus rest area Lovira atau Bajul Ijo di Bulu Temanggung. Sejumlah aturan telah ditabrak dengan berdirinya rest area tersebut dan celakanya tidak ada tindakan penegakkan hukum oleh pemangku kepentingan di Kabupaten Temanggung. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, SGN.com - Berjalannya pemerintahan Kabupaten Temanggung sedang tidak baik-baik saja. Bupati Temanggung Khadziq dinilai telah mengabaikan azas umum pemerintahan yang baik. Indikasi ini diperlihatkan Khadziq yang melakukan pembiaran atas kasus rest area Lovira atau dikenal sebagai Bajul Ijo.
Tidak adanya eksekusi nyata atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Temanggung tahun 2021 yang membuat Lovira atau Bajul Ijo Resto terus beroperasi hingga kini. Meskipun illegal keberadaan pendiriannya namun pengelola Lovira Resto terbilang cukup bernyali dangan melawan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, pemangku kepentingan mulai Kades Danupayan, Camat Bulu, Dinpermades, Satpol PP maupun Bupati tidak menunjukkan ketegasan dalam menindaklajuti eksekusi atas keputusan administratif yang menyangkut Lovira yang telah dibuatnya sendiri. Temuan kasus ini ini memuncak saat terjadi pertemuan audiensi antara Inspektorat dengan Lingkar Studi Pemberdayaan (LSPP), Rabu, (17/5) di Kantor Inspektorat Temanggung.
Menurut Inspektur, Eko Suprapto, SH, MM bahwa sebagaimana kewenangan Inspektorat telah memberikan rekomendasi dalam LHP atas berdirinya Lovira Resto diantaranya untuk menghentikan seluruh aktivitas dan mengembalikan fungsi tanah kas desa (TKD) seperti semula berupa lahan pertanian.
“Tidak hanya itu, Setda juga telah menerbitkan surat yang pada pokoknya agar Lovira Resto menghentikan kegiatannya. Update terakhir belum lama ini kami bersama-sama Dinpermades, Camat, Kades maupun Satpol PP melakukan inspeksi ke lokasi dan memberikan catatan penting yang harus ditindaklanjuti dan dijalankan Kades Danupayan. Artinya, seluruh tahapan dan prosedur sebagaimana ketentuan telah dipenuhi. Memang yang belum berjalan adalah eksekusinya”, tutur Eko.
Sementara itu Kades Danupayan, Sugiati menyampaikan permohonan untuk didampingi pada saat melakukan penutupan TKD yang digunakan Lovira menjadi Resto dan Rest Area. “Kami tidak berani melakukan penutupan sendiri dan mohon dibantu oleh petugas yang lain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”, jelas Sugiati selaku Kades.
Sejak awal LSPP mencermati permasalahan penggunaan TKD berupa lahan pertanian menjadi Resto dan Rest Area ini sarat dengan pelanggaran peraturan. Tidak seharusnya permasalahan Lovira ini terjadi berlarut-larut hingga sekarang ini. “Bentuk pelanggarannya sudah jelas, sanksi yang harus diberikan tersedia.
Sesungguhnya muara penyelesaiannya itu berada pada Bupati Khadziq, sehingga kami berpandangan patut diduga telah berlangsung kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam kasus Lovira ini. Sudah jelas ditegaskan dalam Permendagri No. 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maupun Perbup Temanggung No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa, pembinaan dan pengawasan itu menjadi tugas Bupati termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa. Sebagai pejabat publik terindikasi mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)”, tegas Andrianto selaku Ketua LSPP.
Pertemuan audiensi ini dipimpin langsung oleh Inspektur beserta jajarannya, Camat Bulu, Kades Danupayan bersama Pemdes serta LSPP dan merekomendasikan agar Kades Danupayan segera menyampaikan surat kepada Bupati untuk meminta pendampingan saat penutupan TKD yang telah digunakan Lovira sebagai resto dan rest area.
Penutupan juga dilakukan dalam bentuk pemasangan informasi maupun tanda batas dilokasi dan pada hari Senin (22/5/23) akan dilakukan pengecekan apakah Kades Danupayan telah menindaklanjuti rekomendasi yang selama ini telah disampaikan Inspektorat maupun Setda Temanggung. (Hery S)