Sidang Perkara Korupsi Jalan Tol Kayu Agung – Pematang Panggang Hadirkan Sekda OKI

OKI, SGN.com– Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung – Pematang Panggang yang menjerat tiga terdakwa yakni Pete Subur, Ansilah dan mantan Kepala Desa Srinanti, Amancik (almarhum) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (22/05/2023).

Sebagaimana dilansir dari Beritakajang.com, Salah satu saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Husin.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, saksi Husin mengakui dari pembebasan lahan telah terjadi kesepakatan 60 sampai 40 persen antara PT. Rambang dan masyarakat.

“Saudara saksi selaku Sekda kan ada perjanjian antara PT. Rambang dan masyarakat, 60 sampai 40 persen. Yang menentukan pembagian siapa dalam perjanjian tersebut?” tanya hakim.

“Kapasitas saya sebagai Ketua SK tim penyelesaian sengketa lahan OKI. Dalam penyelesaian ada mediasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Sejarah penentuan ganti rugi saya tidak tahu bagaimana prosesnya, setahu saya 40 – 60 persen itu hasil kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang mulia,” jawab Husin.

Kemudian hakim menegaskan terkait surat pengakuan hak (SPH) dalam pembebasan lahan tol Kayuagung-Pematang Panggang.“Siapa yang menentukan SPH?” tegas hakim.

“Maaf yang mulia bukan kapasitas saya,” jawab Husin singkat.Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim menegaskan SPH yang berada di tanah negara.

“Makanya ini kami kaji lagi ya siapa yang menentukan pemberi ini. Lahan-lahan yang tidak tersentuh itu berarti milik negara, kenapa ada SPH ? jadi siapa yang menentukan lahan-lahan tersebut ? Akan kami pertimbangkan semuanya, siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya ?” seru Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Sementara JPU dalam dakwaannya menyatakan, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (almarhum) selaku mantan Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf (b) KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan. 

Perbuatan terdakwa pada tahun 2016 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5.765.780.041,00. (Lima miliar tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu emat puluh satu rupiah).(Dedy A)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top