teks foto Sukis J dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Panca Marga Kudus foto istimewa
Dan dihadiri penggugat, kuasa tunggal Ahmad Soleh dan penasihat hukum Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung, Adrian dan Adi.
Sidang perdana ini diawali pengecekan kehadiran para pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan surat kuasa masing masing pihak.
Di sela-sela pengecekan tersebut muncul interupsi dari kursi pengunjung, yaitu kuasa hukum dari Gabungan Rangking (Garank) I Seleksi Perangkat Desa (SPD), Sukis Jiwantomo untuk menyampaikan maksud untuk masuk dalam perkara.
Aku dipersilahkan maju untuk mneyerahkan surat kuasa dan permohonan. Setelah itu sidang ditutup, ditunda seminggu ke depan ujarnya Rabu malam (3/5/2023).
Sukis sendiri dikenal sebagai salah satu anggota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Panca Marga (PPM) dan selaku kuasa hukum dari Teguh Santoso Koordinator Garank I SPD Kabupaten Kudus.
Ia menolak dengan tegas adanya wacana maupun usulan untuk diadakannya pelaksanaan ujian ulang. Selain itu mendesak Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa beserta jajarannya serta instansi terkait agar tetap melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan dan tahapan yang ada.
Apabila tahapan sebagaimana pada Keputusan Bupati Kudus nomor 141/278/2022 tentang perubahan atas lampiran II keputusan Bupati Kudus nomor 141/196/2022 tidak dilaksanakan atau dilanggar atau dirubah, maka Garank I SPD siap untuk menempuh jalur hukum.
Hal itu dituangkan dalam surat LBH PPM per 27 Februari yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa tingkat kabupaten Kudus dan Kepala Dinas PMD Kudus.
Dengan tembusan kepada Bupati, Ketua DPRD, Ketua Komisi A , Rektor Unpad, Camat, Kepala Desa dan Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa tingkat desa.
Sedang pada sidang perdana, Garank I SPD mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi. Dengan alasan untuk mempertahankan kepentingan hukum para rangking 1 agar tetap bisa dilantik sebagai Perangkat Desa sesuai dengan regulasi yang ada.
Sukis berkeyakinan, gugatan Penggugat akan kandas dan tahapan pelantikan perangkat desa harus segera dilaksanakan. "Tidak ada alasan lagi bagi bupati untuk menunda kembali atas tahapan pelantikan dengan membuat lagi keputusan baru ".
Hal ini dadasari karena surat kuasa Penggugat yang diberikan Panitia seleksi (Pansel) kepada Ahmat Soleh selaku Kuasa Hukumnya adalah bukan surat kuasa khusus tapi kuasanya tersebut bersifat umum.
Ini dikarenakan tidak menyebutkan isi kuasa secara rinci yaitu guna mengajukan gugatannya sebagai Pihak Para Penggugat di Pengadilan Negeri Kudus.
Sesuai Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi: Pemberi kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Surat kuasa khusus, adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
Bentuk surat kuasa inilah yang dapat menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan, mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak prinsipal.
Atas hal tersebut maka gugatan yang telah diajukan dan didaftarkan oleh kuasa hukum Para Pansel Desa tersebut tidak sah karena pengajuan dan pendaftarannya telah dilakukan Penerima Kuasa yang surat kuasanya adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Dengan demikian, Sukis optimis jika sidang berikutnya pada Rabu depan Hakim akan menyatakan gugatan no 26/Pdt.G/2023/PN.Kds adalah tidak dapat diterima.
Selain daripada itu kuasa hukum Unpad juga menyatakan keberatan atas gugatan tersebut diajukan di PN Kudus karena tidak sesuai pasal 118 HIR yg seharusnya wajib didaftarkan di PN Sumedang sebagaimana domisili hukum Unpad sebagai Pihak Tergugat.(Sup)
.