Sidang Perdana Kasus Seleksi Perangkat Desa

teks foto Sukis J dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Panca Marga Kudus foto istimewa


Kudus, SGN.com- Sidang perdana kasus seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus digelar di Pengadikan Negeri Kudus, Rabu (3/5/2023) yang dipimpin Wiyanto. 

Dan dihadiri penggugat, kuasa tunggal  Ahmad  Soleh dan  penasihat hukum Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung, Adrian dan Adi.

Sidang perdana ini  diawali pengecekan kehadiran para pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Dilanjutkan dengan  pengecekan  keabsahan surat kuasa masing masing pihak. 

Di sela-sela pengecekan tersebut muncul interupsi dari kursi pengunjung, yaitu kuasa hukum dari  Gabungan Rangking (Garank) I  Seleksi Perangkat Desa (SPD), Sukis  Jiwantomo untuk menyampaikan maksud untuk masuk  dalam perkara. 

Aku  dipersilahkan maju  untuk mneyerahkan  surat kuasa dan permohonan. Setelah itu sidang ditutup, ditunda  seminggu ke depan ujarnya Rabu malam (3/5/2023).

Sukis sendiri dikenal sebagai salah satu  anggota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Panca Marga (PPM) dan selaku kuasa hukum dari Teguh Santoso Koordinator Garank I SPD Kabupaten Kudus.

Ia menolak dengan tegas adanya wacana maupun usulan  untuk diadakannya  pelaksanaan ujian ulang. Selain itu  mendesak Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa beserta jajarannya serta instansi terkait  agar tetap melaksanakan tugasnya sesuai  ketentuan dan  tahapan yang ada.

Apabila  tahapan sebagaimana   pada Keputusan  Bupati Kudus  nomor 141/278/2022 tentang perubahan atas  lampiran II keputusan Bupati Kudus  nomor 141/196/2022 tidak  dilaksanakan atau dilanggar atau dirubah, maka Garank I SPD siap untuk menempuh jalur hukum. 

Hal itu dituangkan dalam surat LBH PPM per 27 Februari yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa tingkat kabupaten Kudus dan Kepala Dinas  PMD Kudus. 

Dengan tembusan kepada Bupati, Ketua DPRD, Ketua Komisi A , Rektor Unpad, Camat, Kepala Desa dan Panitia Seleksi  Pengisian Perangkat Desa tingkat desa. 

Sedang pada sidang perdana, Garank I SPD mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi. Dengan alasan untuk mempertahankan kepentingan hukum  para rangking 1 agar tetap bisa dilantik sebagai Perangkat Desa sesuai dengan regulasi  yang ada.

Sukis berkeyakinan, gugatan Penggugat  akan  kandas  dan tahapan pelantikan  perangkat desa harus segera dilaksanakan. "Tidak ada alasan lagi bagi bupati untuk  menunda kembali atas tahapan pelantikan dengan membuat lagi keputusan baru ".

Hal ini dadasari karena surat kuasa Penggugat yang diberikan Panitia seleksi (Pansel) kepada Ahmat Soleh selaku Kuasa Hukumnya adalah bukan surat kuasa khusus tapi kuasanya tersebut bersifat  umum. 

Ini dikarenakan tidak menyebutkan isi kuasa secara rinci yaitu guna mengajukan gugatannya sebagai Pihak Para Penggugat di Pengadilan Negeri Kudus.

Sesuai Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi: Pemberi kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Surat kuasa khusus, adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

Bentuk surat kuasa inilah yang dapat menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan, mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak prinsipal.


Atas hal tersebut maka gugatan yang telah diajukan dan didaftarkan oleh kuasa hukum Para Pansel Desa tersebut tidak sah  karena pengajuan dan pendaftarannya  telah dilakukan Penerima Kuasa yang surat kuasanya adalah tidak sah dan batal demi hukum. 

Dengan demikian, Sukis optimis jika sidang berikutnya pada Rabu depan Hakim akan menyatakan gugatan no 26/Pdt.G/2023/PN.Kds adalah tidak dapat diterima.
 
Selain daripada itu kuasa hukum Unpad juga menyatakan keberatan atas gugatan tersebut diajukan di PN Kudus karena tidak sesuai pasal 118 HIR yg seharusnya wajib didaftarkan di  PN Sumedang sebagaimana domisili hukum Unpad sebagai Pihak Tergugat.(Sup)

.
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top