JANGAN HILANG MARWAH DPRD: DPRD Kabupaten Temanggung sedang disorot masyarakat. Pasalnya dewan yang notabene legislatif, terkesan dibawah naungan Bupati Temanggung, dengan terbentuknya tim bentukan Bupati dalam kasus pengkajian pemanfaatan tempat usaha di sejumlah pasar. Foto : Hery Setyadi
Temanggung, SGN.com - DPRD Kabupaten Temanggung berjanji akan mengkaji ulang masalah pemanfaatan tempat usaha sejumlah pasar tradisional. Di ranah publik, DPRD sebagai legislatif dinilai tersubordinasi oleh Bupati Temanggung selaku eksekutif dalam kasus pasar ini.
Berlarut-larutnya pengkajian dan rekomendasi pemanfaatan barang mlik daerah (BMD) berupa Los, Kios dan Pertokoan di 6 Pasar Tradisional dan keterlibatan seluruh Ketua Komisi DPRD Temanggung dalam Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD menjadi pembahasan Badan Kehormatan (BK) DPRD Temanggung bersama Lingkar Studi pemberdayaan Perdesaan (LSPP), Jumat, pekan lalu di Ruang BK DPRD Temanggung.
Pertemuan atas inisiatif BK DPRD Temanggung ini dilakukan setelah LSPP menyoroti “off sidenya” peran Ketua Komisi DPRD didalam Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD yang dikukuhkan melalui SK. Bupati Temanggung Nomor : 970/365 Tahun 2022 yang dibentuk tanggal 5 Oktober 2022 lalu. Pertemuan yang dipimpin Ketua BK DPRD Temanggung beserta anggota, Sekretariat DPRD maupun Biro Hukum Pemda Temanggung berjalan produktif dikarenakan para pihak menyampaikan pandangan dan konstruksi hukum.
Menurut Drs. H. M. Said Daud selaku Ketua BK DPRD Temanggung bahwa keterlibatan seluruh Ketua Komisi DPRD dalam Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD merupakan tanggung jawab anggota DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi, pengaduan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Tugas dan wewenang anggota DPRD ini telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Keterlibatan anggota DPRD juga merupakan bentuk dari fungsi pengawasan dalam Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD dan sesunguhnya tidak masuk/ikut dalam pembahasan hal-hal yang bersifat tehnis”, papar Said Daud saat memberikan klarifikasi. Sementara itu, Ketua LSPP menyampaikan bahwa keberadaan DPRD dan Bupati merupakan entitas/unit yang memiliki otoritas yang berbeda baik fungsi, tugas dan wewenangnya.
“Dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah fungsi DPRD jelas disebutkan adalah pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan. Keberadaan Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD ini sesungguhnya out-put/hasilnya bukanlah merupakan suatu produk Perda. Artinya, sebagaimana ketetuan peraturan perundangan keterlibatan anggota DPRD dalam Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD tidak dibenarkan.
Selain itu, fungsi pengawasan anggota DPRD adalah menyangkut implementasi/pelaksanaan dari suatu ketentuan peraturan perundangan maupun kebijakan daerah oleh Pemerintah Daerah dan bukan ikut serta dalam pembahasan/pengkajian suatu ketentuan peraturan yang merupakan kewenangan Bupati sebagaimana telah diamanatkan didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Keterlibatan anggota DPRD Temanggung yang harus memberikan laporan dan pertanggung jawaban kepada Bupati sebagaimana tercantum dalam SK. Bupati Temanggung Nomor : 970/365 Tahun 2022 tentang Tim Pengkajian Pemenfaatan BMD telah menurunkan marwah DPRD Temanggung”, jelas Andrianto, Ketua LSPP.
Bagi Slamet Eko Wantoro H, Wakil Ketua Komisi C DPRD yang duduk sebagai salah satu Anggota Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD bahwa pertemuan bersama LSPP memberikan penyegaran bagi DPRD Temanggung. Menurut Slamet Eko sebenarnya masyarakat juga menanyakan keberadaan Tim Pengkajian yang cukup lama tidak mendapatkan update informasi progres nya.
“Saya mengusulkan agar DPRD dapat meminta penjelasan kepada Pemda Temanggung sekaligus meminta agar Ketua DPRD membuat Tim dilingkup DPRD untuk melakukan pengkajian bersama perwakilan para pedagang pasar”, tutur Slamet Eko dari fraksi PPP.
Dalam pertemuan klarifikasi BK DPRD Temanggung bersama LSPP Sekretariat DPRD akan menuangkan dalam notulensi dan menyampaikan seluruh hasil pembahasan kepada Ketua DPRD Temanggung untuk dapat ditindaklanjuti. (Hery S)