Kudus, SGN.com- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus korupsi pembangunan BTS Bakti Kominfo, setelah Kejagung memeriksa Johnny G Plate pada Rabu pagi (17/5/2023) sekitar pukul 09.00. WIB.
Ia sebelumnya sudah diperiksa tiga kali. Diduga Johnny G Plate merugikan negara hingga kisaran angka Rp 8 triliun. Dan Johnny G Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kuntahdi, berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini Rabu (17/5/2023), pihaknya menyimpulkan terdapat cukup bukti yang menunjukkan Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi pembangunan BTS.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan Kejagung selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba.
"Tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status tersangka dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba," kata Kuntahdi.
Selain melakukan penetapan tersangka, aparat Kejagung juga menggeledah rumah dinas Johnny G Plate dan juga di Kantor Kominfo. Proses penggeledahan itu masih berlangsung.
Sebelumnya penyidik Kejagung juga menggeledah mobil sebuah Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu Toyota Fortuner berwarna putih. Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tim penyidik membawa sejumlah barang. Antara lain : KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, kertas dokumen, dan amplop kertas putih.( dari berbagai sumber/Sup)