LSM Garda Nasional Dampingi Korban Investasi Bodong


Teks Foto Terduga Pelaku Investasi Bodong. Foto: Ujik P

Kabupaten Semarang, SGN.com- Diombang-ambingkan oleh pelaku investasi yang diduga bodong. Korban investasi tersebut minta pendampingan kepada LSM Garda Nasional. Modus investasi dengan iming iming mendapat Keuntungan besar dalam waktu singkat dan menggiurkan masyarakat. 

"Dengan begitu para korban akan semakin tertarik dan melakukan investasi tanpa berpikir panjang. Modus penipuan investasi marak juga terjadi di wilayah Kabupaten Semarang akhir-akhir ini," ungkap Ujik Pratikno, dari LSM Garda Nasional saat mendampingi korban investasi, Kamis (18/5).

Kasus ini dialami korban berinisial PH. Si korban investasi bodong yang minta pendampingan dari LSM Garda Nasional DPC Kabupaten Semarang ini, mengaku mengalami kerugian Rp 17,8 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh investasi bodong ini sudah cukup berjalan lama sekitar  dua tahun. Dari penuturan korban, pihak yang bernama Lucy diduga sebagai pelaku penipuan investasi bodong ini.

Dan PH selaku pihak korban pada tahun 2023 minta pendampingan dua anggota Ujik dan Agung dari LSM Garda Nasional DPC Kabupaten Semarang untuk memediasi kasus ini. 

Dalam pengakuan sementara Lucy,  investasi member atau anggota investasi yang dia kelola diketahui lebih dari 10 orang. PH sebagai salah satu korban mengungkapkan awalnya dirinya mengikuti investasi karena tergiur tawaran menggiurkan dari Lucy yang berdomisili di Karangjati Kabupaten Semarang. 

Karena pelaku merupakan wanita yang mengaku memiliki usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan berdomisili tidak jauh dari tempat tinggalnya, maka PH merasa yakin dengan tawaran investasi ini.

"Investasi itu modal kerjasamanya adalah per 13 hari dijanjikan per Rp. 1 juta deposit, bakal mendapatkan profit Rp. 300 ribu. Jadi 30% profitnya per 13 hari nya. Di dalam perjanjian awal, PH selaku pihak investor mendapatkan profit 30% dari modal yg disetor ke Lucy.Tetapi di bulan awal dari pihak korban menagih janji profit, malah jawabannya dilemparkan ke orang lain untuk membayarnya," ujar PH.

PH selaku korban mengaku bergabung di grup WhatsApp bersama 10 orang lainya, yang di dalam group WA tersebut juga ada beberapa investor yang ikut berinvestasi kepada pelaku. Setiap orang bervariasi jumlah uang yang disetorkan ke Lucy, yakni dari belasan juta hingga puluhan juta.

Kepada SGN.com korban menunjukan dan memperlihakan berupa mutasi rekening bank ke pihak pelaku Lucy dan  ada beberapa bukti chat WA korban dan pelaku.

Ujik menandaskan akan mendalami kasus ini. Selaku pihak mediator, pihaknya meminta Lucy untuk menyelesaikan atau mengembalikan dana yang sudah ditarik oleh Lucy kepada para korban. Kasus ini sudah menjurus ke perbuatan penipuan. 

(Ujik P/ Hery S/SA/Gopar)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top