Kasus Penggelapan Rp24 miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Kudus

Kudus, SGN.com– Kasus dugaan penggelapan dana pembangunan rumah sakit milik Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) senilai Rp24 miliar beserta tiga tersangka telah diserahkan penyidik Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jateng ke Kejaksaan Negeri Kudus per Kamis (25/5/2025).

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jateng ke Kejaksaan Negeri Kudus diterima hari ini (25/5/2023)," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kudus M. Baharuddin didampingi Kasi Intel Arga Maramba di Kudus, seperti yang dikutip dari LKBN Antara.

Ketiga tersangka tersebut, sebelumnya telah  menjalani penahanan di Direskrimsus Polda Jateng. Sedangkan nanti akan dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Kudus selama 20 hari dan masih bisa diperpanjang.

Usai menerima pelimpahan, menurut Baharudin, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu karena sebelumnya perkara ditangani Polda Jateng. 

"Kami akan mempelajari dakwaannya sehingga nanti bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus. Sedangkan untuk penyiapan jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan Kejati Jateng," ujarnya.


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dan jo Pasal 56 dan Pasal 56 KUHP serta UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka adalah : LR dan Z yang merupakan mantan pengurus di Yayasan Pembina UMK, serta MA yang merupakan pengacara. LR dan Z baru selesai menjalani hukuman 3,5 tahun dari kasus penggelapan dana Yayasan Pembina UMK, namun dengan objek kasus berbeda.

Pernyataan LR.
Mantan Bendahara Umum  Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) periode 2010-2017 Lilik Riyanto membenarkan, jika YP UMK  mempunyai hutang kepada Muhammad Ali(M Ali) sebesar Rp 1.5 miliar. 

Dengan bukti antara lain  perjanjian pinjaman uang jangka pendek antara YP UMK dengan M Ali tertanggal 24 Januari 2014 beserta addendum dan surat perpanjangannya.

Lilik yang ditemui SGN.com di rumahnya Desa Jurang Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, Rabu (30/11/2022) menambahkan, besaran pinjaman YP UMK  dengan M Ali selama tahun 2014-2016 sebesar Rp 18, 617. 9  miliar. Dan YP UMK telah mengembalikan sebesar Rp 17.117.9  miliar. Jadi YP UMK memang masih punya hutang/pinjaman kepada M Ali Rp 1,5 miliar. tegasnya.

Sedang bentuk pinjaman  dalam bentuk tunai Rp 16.117,9 miliar dan dalam bentuk transfer di rekeningn Bank BNI Kudus atas nama YP UMK  per  20 Januari 2016 sebesar Rp 500 juta yang dipergunakan untuk  pembayaran  gaji dosen dan karyawan.

Sedang  yang ditransfer  ke rekening Bank Syariah  Mandiri ( sekarang Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak Rp 1 miliar untuk  angsuran pinjaman. 

Dan sema kegiatan yang dilakukan YP UMK merupakan hasil putusan berdasarkan  rapat  pengurus YP UMK, yang saat itu dipimpin Ketua Umum YP UMK Juffan Ahmad, ujar Lilik.

Sedangkan pinjaman jangka pendek tersebut dipergunakan  untuk kebutuhan operasional YP UMK.Antara lain untuk pembayaran gaji dosen dan karyawan. 

Juga untuk pembayaran pinjaman  bank serta operasional lainnya, Sedang pijakan yang dipakai oleh Pengurus YP UMK saat itu adalah surat persetujuan pembina nomor 025/YM/H.09.01/V/2011 yang ditanda-tangani Ketua Pembina YP UMK Prayitno tertanggal 21 Mei 2011 tanbahnya.

Surat  itu berisi persetujuan pembina khusus untuk mencari , menerima pinjaman dan  mengembalikan  pinjaman dan atau  menerima hibah dari pihak ke tiga ( di luar  lembaga keuangan- perbankan) untuk keperluan operasional YP UMK. 

Kemudian Ketua Umum membuat penugasan kepada bendahara umum untuk menindak-lanjuti dengan dikeluarkannya  surat kuasa kepada bendahara umum tertanggal  4 Juni 2011 Selain meminjam kepada M Ali, YP UMK juga meminjam kepada koperasi kkaryawan PT Djarum Kudus.

Lilik Riyanto secara tertulis juga  menjelaskan mengenai hubungan keperdataan antara YP UMK dengan M Ali. Yang pernh dijalin. Antara lain  yang pertama jual beli  tanah di Desa Pladen  Kecamatan Jekulo  (Kudus) dan menurut rencana untuk dijadikan kampus Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UMK. Ditandai dengan akte jual beli  nomor 08  tanggal 16 Juni 2014  di kantor notaris  Khoirul  Alfian.Namun  di lain waktu  diadakan kesepakatan  pembatalan  berdasarkan  akta  notaris 016 tanggal 20 November 2016.

Dimas Kanjeng
Dalam penjelasan tertulis yang diterima SGN.com, Lilik juga menjelaskan tentang dana segar Rp 27,5 miliar milik YP UMK yang  diberikan kepada Dimas Kanjeng merupakan  komitmen dari isi perjanjian  kerjasama  pemberian hibah  dana pembangunan  rumah sakit Muria Hospital  dan pengembangan  program studi fakultas  kedokteran UMK  antara YP UMK dengan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng  Taat Pribadi  tertanggal 21 Desember 2013.

Dalam perjanjian tersebut antara lain disebutkan : pihak Yayasan  Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi  memberikan komitmen pendanaan sebesar Rp 1 triliun dan YP UMK  memberikan komitmen biaya untuk proses pencaiaran sebesar 2,75 persen.

Atas perjanjian tersebut  di kemudian hari  pihak Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi  melakukan wanprestasi. Karena  dana yang diperjanjikan dalam isi  surat perjanjian tersebut belum  pernah dicairkan.

Maka menurut Lilik,  melalui surat  kuasa Ketua Umum  kepada bendahara umum per 26 November 2016  membuat laporan  tertulis kepada Kapolda Jawa Timur atas penipuan dan penggelapan uang YP UMK  oleh Taat Pribadi.Dari laporan ke Polda Jatim, kami mewakili  YP UMK dan mendapatkan  bukti lapor dari Polda Jatim nomor  TBL/1433/XII/UM/Jatim tanggal 1 Desember 2016. Setelah  adanya laporan tersebut Dimas Kanjeng ingin berdamai  dengan memberikan surat  pernyataan  tertanggal 18 Februari 2017. 

Isinya antara lain Dimas Kanjeng  telah menerima  dana dari YP UMK sebesar Rp 27,5 miliar,.Uang tersebut  merupakan bagian  dari kerjasama antara YP UMK dengan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng  Taat Pribadi, maka uang tersebut akan dikembalikan tuturnya.

Mengingat cukup lama uang itu tidak kunjung dikembalikan, maka  pada 10 Desember 2021 Polda Jatim mengirim  surat nomor  B/2725/SP2HP-5/XII/Res1.11/2021 tentang pemberitahuan  perkembangan  hasil penyelidikan ke 5 (lima) atau sudah lengkap P21.

Kemudian kasus ini dilimpahkan  ke Pengadilan Negeri Kraksan dan kemudian Pengadilan Negeri Kraksan  menerbitkan  putusan  nomor 100/Pid. B/2022/PN Krs, yang isinya :  Taat Pribadi  terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dalam hal ini  penipuan terhadap YP UMK.(Sup)
   
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top