Kudus, SGN.com– Kasus dugaan penggelapan dana pembangunan rumah sakit milik Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) senilai Rp24 miliar beserta tiga tersangka telah diserahkan penyidik Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jateng ke Kejaksaan Negeri Kudus per Kamis (25/5/2025).
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Jateng melalui Kejaksaan Tinggi Jateng ke Kejaksaan Negeri Kudus diterima hari ini (25/5/2023)," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kudus M. Baharuddin didampingi Kasi Intel Arga Maramba di Kudus, seperti yang dikutip dari LKBN Antara.
Ketiga tersangka tersebut, sebelumnya telah menjalani penahanan di Direskrimsus Polda Jateng. Sedangkan nanti akan dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Kudus selama 20 hari dan masih bisa diperpanjang.
Usai menerima pelimpahan, menurut Baharudin, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu karena sebelumnya perkara ditangani Polda Jateng.
"Kami akan mempelajari dakwaannya sehingga nanti bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus. Sedangkan untuk penyiapan jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan Kejati Jateng," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dan jo Pasal 56 dan Pasal 56 KUHP serta UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka adalah : LR dan Z yang merupakan mantan pengurus di Yayasan Pembina UMK, serta MA yang merupakan pengacara. LR dan Z baru selesai menjalani hukuman 3,5 tahun dari kasus penggelapan dana Yayasan Pembina UMK, namun dengan objek kasus berbeda.
Pernyataan LR.
Mantan Bendahara Umum Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) periode 2010-2017 Lilik Riyanto membenarkan, jika YP UMK mempunyai hutang kepada Muhammad Ali(M Ali) sebesar Rp 1.5 miliar.
Dengan bukti antara lain perjanjian pinjaman uang jangka pendek antara YP UMK dengan M Ali tertanggal 24 Januari 2014 beserta addendum dan surat perpanjangannya.
Lilik yang ditemui SGN.com di rumahnya Desa Jurang Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, Rabu (30/11/2022) menambahkan, besaran pinjaman YP UMK dengan M Ali selama tahun 2014-2016 sebesar Rp 18, 617. 9 miliar. Dan YP UMK telah mengembalikan sebesar Rp 17.117.9 miliar. Jadi YP UMK memang masih punya hutang/pinjaman kepada M Ali Rp 1,5 miliar. tegasnya.
Sedang bentuk pinjaman dalam bentuk tunai Rp 16.117,9 miliar dan dalam bentuk transfer di rekeningn Bank BNI Kudus atas nama YP UMK per 20 Januari 2016 sebesar Rp 500 juta yang dipergunakan untuk pembayaran gaji dosen dan karyawan.
Sedang yang ditransfer ke rekening Bank Syariah Mandiri ( sekarang Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak Rp 1 miliar untuk angsuran pinjaman.
Dan sema kegiatan yang dilakukan YP UMK merupakan hasil putusan berdasarkan rapat pengurus YP UMK, yang saat itu dipimpin Ketua Umum YP UMK Juffan Ahmad, ujar Lilik.
Sedangkan pinjaman jangka pendek tersebut dipergunakan untuk kebutuhan operasional YP UMK.Antara lain untuk pembayaran gaji dosen dan karyawan.
Juga untuk pembayaran pinjaman bank serta operasional lainnya, Sedang pijakan yang dipakai oleh Pengurus YP UMK saat itu adalah surat persetujuan pembina nomor 025/YM/H.09.01/V/2011 yang ditanda-tangani Ketua Pembina YP UMK Prayitno tertanggal 21 Mei 2011 tanbahnya.
Surat itu berisi persetujuan pembina khusus untuk mencari , menerima pinjaman dan mengembalikan pinjaman dan atau menerima hibah dari pihak ke tiga ( di luar lembaga keuangan- perbankan) untuk keperluan operasional YP UMK.
Kemudian Ketua Umum membuat penugasan kepada bendahara umum untuk menindak-lanjuti dengan dikeluarkannya surat kuasa kepada bendahara umum tertanggal 4 Juni 2011 Selain meminjam kepada M Ali, YP UMK juga meminjam kepada koperasi kkaryawan PT Djarum Kudus.
Lilik Riyanto secara tertulis juga menjelaskan mengenai hubungan keperdataan antara YP UMK dengan M Ali. Yang pernh dijalin. Antara lain yang pertama jual beli tanah di Desa Pladen Kecamatan Jekulo (Kudus) dan menurut rencana untuk dijadikan kampus Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UMK. Ditandai dengan akte jual beli nomor 08 tanggal 16 Juni 2014 di kantor notaris Khoirul Alfian.Namun di lain waktu diadakan kesepakatan pembatalan berdasarkan akta notaris 016 tanggal 20 November 2016.
Dimas Kanjeng
Dalam penjelasan tertulis yang diterima SGN.com, Lilik juga menjelaskan tentang dana segar Rp 27,5 miliar milik YP UMK yang diberikan kepada Dimas Kanjeng merupakan komitmen dari isi perjanjian kerjasama pemberian hibah dana pembangunan rumah sakit Muria Hospital dan pengembangan program studi fakultas kedokteran UMK antara YP UMK dengan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tertanggal 21 Desember 2013.
Dalam perjanjian tersebut antara lain disebutkan : pihak Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi memberikan komitmen pendanaan sebesar Rp 1 triliun dan YP UMK memberikan komitmen biaya untuk proses pencaiaran sebesar 2,75 persen.
Atas perjanjian tersebut di kemudian hari pihak Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi melakukan wanprestasi. Karena dana yang diperjanjikan dalam isi surat perjanjian tersebut belum pernah dicairkan.
Maka menurut Lilik, melalui surat kuasa Ketua Umum kepada bendahara umum per 26 November 2016 membuat laporan tertulis kepada Kapolda Jawa Timur atas penipuan dan penggelapan uang YP UMK oleh Taat Pribadi.Dari laporan ke Polda Jatim, kami mewakili YP UMK dan mendapatkan bukti lapor dari Polda Jatim nomor TBL/1433/XII/UM/Jatim tanggal 1 Desember 2016. Setelah adanya laporan tersebut Dimas Kanjeng ingin berdamai dengan memberikan surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2017.
Isinya antara lain Dimas Kanjeng telah menerima dana dari YP UMK sebesar Rp 27,5 miliar,.Uang tersebut merupakan bagian dari kerjasama antara YP UMK dengan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, maka uang tersebut akan dikembalikan tuturnya.
Mengingat cukup lama uang itu tidak kunjung dikembalikan, maka pada 10 Desember 2021 Polda Jatim mengirim surat nomor B/2725/SP2HP-5/XII/Res1.11/2021 tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke 5 (lima) atau sudah lengkap P21.
Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kraksan dan kemudian Pengadilan Negeri Kraksan menerbitkan putusan nomor 100/Pid. B/2022/PN Krs, yang isinya : Taat Pribadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dalam hal ini penipuan terhadap YP UMK.(Sup)